Cak Duki: Pemerintah Harus Mensubsidi Biaya Pendidikan Sekolah Maarif dan Pesantren

<P><STRONG>Jakarta, <EM>NU Online</EM></STRONG><BR>Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggungjawab negara. Berdasarkan ketentuan baku itu, adalah tidak beralasan bila pemerintah memindahkan kewajiban tersebut kepada lembaga-lembaga pendidikan swasta.</P> <P>Demikian kesimpulan wawancara <EM>NU Online</EM> dengan Ketua Umum Lembaga Pendidikan Maarif Wilayah Jawa Timur Ahmad Saerozi dan Anggota Komisi X DPR RI bidang Pendidikan Masduki Baidlowi, Kamis pagi (17/2).</P><> <P>Ahmad Saerozi mengemukakan, bahwa kehadiran LP Maarif untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa bersifat partisipatif dari lembaga swasta dalam bidang pendidikan nasional. Termasuk di dalamnya, kata sarjana bidang matematikan lulusan Universitas Islam Malang (Unisma) yang akrab dipanggil Cak Rozi, adalah peran pesantren.</P> <P>Ketika ditanya mengenai perdebatan seputar RUU Guru di Komisi X DPR RI, Rabu (16/2) yang mengatur ketentuan kewajiban bagi lembaga pendidikan swasta untuk membayar gaji guru mereka minimal sama dengan gaji guru pegawai negeri sipil (PNS), Cak Rozi menanggapi hal itu sebagai kurang bijaksana. “Pendidikan itu di manapun merupakan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya  dan harus direalisasikan pemerintah, swasta prinsipnya hanya berpartisipasi, jadi tetap saja kekurangan swasta dalam pembiayaan itu wajib dipenuhi pemerintah,”tanggapnya.  </P> <P>Sementara untuk guru-guru yang mengajar di pesantren, menurutnya, harus dicakup dalam skema guru yang mendapat perlindungan dalam Undang-Undang Guru nantinya. “Guru pesantren harus digaji oleh negara, meski sebagai pengajar di pesantren mereka ikhlas, atau <EM>lillahita’ala</EM>,” kata Cak Rozi. </P> <P>Namun, banyak pihak mulai ketar – ketir mengkhawatirkan skema tersebut justeru akan mengekang otoritas pesantren dalam menerapkan kurikulum mereka. </P> <P>Menanggapi sinyalemen itu, Cak Rozi mengungkapkan, bahwa kekhawatiran tersebut semestinya tidak perlu ada. Dia mengatakan, “Bila kurikulum pesantren harus mengalami sedikit perubahan dengan adanya subsidi negara untuk membiayai para ustadz yang mengajar di pesantren, itu wajar-wajar saja. Sebab, kalau ada yang memberi, itu wajar bila ada <EM>sharing</EM>, atau pembagian,”ujarnya. </P> <P>Namun demikian, menurut Cak Rozi, tidak semua subsidi kemudian bisa meminta sedikit perubahan kurikulum. Dia mengatakan, “Bila bantuannya hanya Rp 15 juta kemudian meminta pesantren mengubah kurikulum, itu berlebihan,” tandasnya. </P> <P>“Jadi sedikit perubahan itu tidak masalah, apalagi selama ini tanpa diminta pihak luar, pesantren mengubahnya sendiri untuk menjawab tantangan kebutuhan pesantren bersangkutan,” tambahnya.</P> <P>Sebagai bentuk konkretnya, menurut Cak Rozi adalah sistem madrasah. “Dulu sistem madrasah tidak dikenal di pesantren, tapi karena pesantren membutuhkan perubahan akhirnya diadopsi,” ulasnya.  </P> <P>Jadi, lanjut Cak Rozi, pesantren sangat terbuka dengan tuntutan perubahan kurikulum, termasuk standarisasi dalam  kualitas.</P> <P>Berbeda dengan Anggota Komisi X DPR RI Masduki Baidlowi yang dihubungi <EM>NU Online</EM> secara terpisah, dia mengatakan, bahwa subsidi gaji dari pemerintah untuk LP Maarif, maupun pesantren dan lembaga pendidikan swasta yang lain tidak harus diikuti perubahan kurikulum. “Karena sudah menjadi kewajiban negara, dalam hal ini pemerintah, untuk menyelenggarakan pendidikan. Pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan di bawah payung Maarif pun harus disubsidi sesuai dengan keterbatasan lembaga pendidikan ini,” tandasnya.</P> <P>Anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) ini malah menegaskan, bahwa kalau pemerintah hanya merasa wajib membiayai pendidikan di sekolah-sekolah negeri, itu berarti belum mengerti, bahwa lingkup kewajiban negara dalam pendidikan bukan hanya di sekolah negeri, tapi juga lembaga-lembaga pendidikan swasta. “Enak sekali kalau pemerintah hanya merasa berkewajiban membiayai pendidikan untuk sekolah-sekolah negeri,” ujarnya. </P> <P>Persoalannya sekarang, kata politisi yang akrab dipanggil dengan Cak Duki ini, RUU Guru memuat pasal-pasal yang bisa mengancam kelangsungan lembaga-lembaga pendidikan yang kemampuan pendanaannya lemah. Ketentuan itu mewajibkan lembaga-lembaga pendidikan swasta untuk membayar gaji guru minimal sama dengan guru PNS. “Kalau ketentuan dalam RUU Guru ini nanti disahkan menjadi Undang-Undang Guru, maka sekolah – sekolah di lingkungan dibawa payung LP Maarif bisa terancam bubar,” ujarnya. </P> <P>“Inilah yang saya persoalkan waktu pembahasan di Wisma Kopo Puncak bulan Januari kemarin,” tambahnya.</P> <P>

Nasional LAINNYA