<P>Jakarta, <STRONG>NU.Online</STRONG><BR>Ketua Pansus RUU tentang Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres), Teras Narang, dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Senin, melaporkan hasil-hasil pembahasan RUU kepada para anggota Dewan.</P>
<P>Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Surjoguritno itu, Teras Narang menjelaskan bahwa RUU yang semula diajukan pemerintah berjumlah 17 Bab dan 71 pasal itu setelah disempurnakan Pansus berubah menjadi 15 Bab dan 103 pasal.</P><>
<P>Pembahasan RUU tersebut diwarnai pula oleh sejumlah perdebatan alot fraksi-fraksi Dewan atas sejumlah pasal-pasal krusial. Di antara pasal krusial itu adalah mengenai waktu pelaksanaan pemilu presiden/wapres yang dilakukan bersamaan atau terpisah dengan pemilu untuk legislatif, persyaratan pencalonan, kampanye calon hingga pendanaan kampanye.</P>
<P>"Pansus akhirnya bersepakat untuk pemilu Presiden, selain memilih anggota-anggota legislatif juga memilih presiden dan wapres secara langsung yang dilakukan dalam waktu rangkaian kegiatan Pemilu," kata Teras.</P>
<P>Mengenai peserta pemilu presiden/wapres, Teras yang juga Ketua Komisi II DPR itu menjelaskan bahwa mereka adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh parpol atau gabungan parpol.</P>
<P>"Pengusulan merupakan satu kesatuan dengan berlandaskan pemikiran, seorang presiden harus sejiwa dan sehati dengan wapres agar terbentuk pemerintahan yang solid dan harmonis," ujarnya. </P>
<P>Dikatakan bahwa gabungan parpol adalah dua atau atau lebih parpol peserta pemilu yang bersama-sama sepakat mencalonkan satu presiden dan wapres. Perdebatan alot juga mengemuka untuk pasal yang mengatur tentang persyaratan parpol yang berhak mengajukan calon presiden/wapres, yang akhirnya disepakati Pansus bahwa mereka yang berhak mencalonkan capres/wapres untuk pemilu 2004 adalah parpol atau gabungan parpol yang mendapatkan minimal 3 persen kursi di DPR dan 5 persen perolehan suara sah secara nasional pemilu legislatif. </P>
<P>Namun untuk Pemilu Presiden 2009, parpol atau gabungan parpol yang berhak mencalonkan presiden/wapres adalah yang berhasil mendapat suara minimal 15 persen kursi DPR RI atau 20 persen perolehan suara sah secara nasional pemilu legsilatif. </P>
<P>Mengenai capres/cawapres yang berasal dari PNS atau anggota TNI/Polri, RUU menegaskan bahwa selain mereka harus memenuhi persyaratan juga menyatakan mengundurkan diri sebagai PNS dan anggota TNI/Polri. Saat perumusan tentang kampanye, Teras melaporkan, perdebatan alot juga terjadi khususnya tentang tempat dan waktu pelaksanaan kampanye.</P>
<P>"Pansus sepakat pasangan calon dapat membentuk satu tim yang membantu berkampanye yang selanjutnya disebut tim kampanye. Tim itu dibentuk pasangan calon bersama-sama gabungan parpol yang mengusulkannya," katanya. Pasangan calon bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kampanye mereka serta kampanye didefinisikan sebagai kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program para kandidat.</P>
<P>Mengenai daerah pemilihan, Pansus sepakat bahwa Pemilu Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI sebagai satu daerah pemilihan. Sementara pemilih yang berada di luar negeri dapat menggunakan hak pilih mereka di setiap perwakilan RI di luar negeri dalam waktu yang bersamaan.(Ant/CiH)</P>