Hindari Permasalahan Tanah LPBH NU dan LBH Ansor Kaltim Gelar Penyuluhan

<div>Samarinda,<span style="font-weight: bold; font-style: italic;"> NU Online</span><br></div><div>Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kaltim bersama LBH Ansor Kaltim, Sabtu (26/1), menggelar penyuluhan hukum berkaitan dengan hukum pertanahan dan pentingnya sertifikasi hak atas tanah dan wakaf di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kaltim.<br></div><div><br></div><div>Acara digelar dalam rangkaian peringatan Harlah NU yang ke-93. Hadir dalam acara tersebut Ketua PWNU Kaltim beserta jajarannya, Pengurus MWC Kecamatan Palaran beserta banom, dan masyarakat setempat.</div><div><br></div><div>Wakil Ketua PWNU Kaltim, KH Bukhori Nur mengatakan penyuluhan hukum digelar sebagai upaya PWNU Kaltim dalam memberikan edukasi dan pencerahan hukum kepada masyarakat.</div><div><br></div><div>Disampaikannnya, masyarakat perlu tahu akan pentingnya pengelolaan dan pemanfaatan tanah dengan memperhatikan aspek hukum. Tujuannya, agar meminimalisir munculnya permasalahan tanah diakibatkan ketidaktahuan dan ketidakmengertian masalah hukum pertanahan dan termasuk bagaimana menjaga tanah wakaf agar tak memunculkan permasalahan dikemudian hari.</div><div><br></div><div>Ichlas Hasan, Ketua LPBH NU, dalam materi penyuluhannya, mengatakan, agar masyarakat teliti dan mengedepankan aspek yuridis ketika ingin membeli tanah atau dalam proses pengalihan hak atas tanah.</div><div><br></div><div>Dijelaskannya, munculnya permasalahan lahan atau tanah sering kali disebabkan ketidakpahaman atau ketidakmengertian masyarakat dalam proses pengalihan hak atas tanah, sehingga tak jarang masyarakat dalam membeli tanah tanpa diketahui pejabat berwenang atau tanpa proses yang memberikan kepastian hukum. <span style="font-weight: bold;">(Guntur Pribadi/Kendi Setiawan)</span></div>

Nasional LAINNYA