KH Afifuddin Muhajir: Kekalahan dalam Pilpres Tidak Identik dengan Keburukan

<div>Jakarta, <span style="font-style: italic;">NU Online</span><br></div><div>Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2010-2015 KH Afifuddin Muhajir mengimbau semua pihak terutama pendukung dua kubu kontestan pilpres 2019 untuk masing-masing menahan diri. Ia mengatakan bahwa kekalahan dalam perolehan hasil suara dalam pilpres tidak harus selalu dimaknai sebagai sebuah keburukan.</div><div><br></div><div>Demikian disampaikan Kiai Afifuddin Muhajir kepada <span style="font-style: italic;">NU Online</span> ketika menanggapi sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) siang.</div><div><br></div><div>Kiai Afifuddin yang kini mendidik santri di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengajak semua pihak untuk tetap tenang mengikuti proses hukum yang sedang ditempuh oleh pihak-pihak yang terlibat dalam Pilpres 2019.</div><div><br></div><div>Ia mengajak semua masyarakat untuk menerima apapun hasil pemilu yang ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang nanti. Ia meminta masyarakat untuk tetap mengutamakan persatuan dalam menyikapi hasil pemilu 2019.</div><div><br></div><div>“Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. Daripada runtuh, lebih baik kita sabar menahan kekecewaan akibat jagonya kalah dan perlu disadari kekalahan tidak identik dengan keburukan,” kata Kiai Afifuddin melalui pesan singkatnya kepada <span style="font-style: italic;">NU Online</span>, Jumat (14/6) siang.</div><div><br></div><div>Sebagaimana diketahui, sidang perdana MK terkait PHPU untuk Pilpres 2019 diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis hasil penghitungan suara pada 20 Mei 2019 lalu.</div><div><br></div><div>Sidang perdana ini adalah sidang awal untuk memeriksa kejelasan permohonan yang diajukan dan memberikan masukan kepada pemohon terkait keberatan yang diajukan. Pemeriksaan perdana ini sebagaimana disaksikan melalui layar kaca dilakukan oleh panel hakim yang terdiri atas sekurangnya tiga orang hakim MK.</div><div><br></div><div>Sidang akan digelar beberapa kali. Setelah sidang perdana ini, pihak pemohon gugatan diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan, agenda sidang berikutnya yang rencananya dilangsungkan pada 17-21 Juni 2019 berisi pemeriksaan perkara gugatan.</div><div><br></div><div>Sidang selanjutnya berisi agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Berikutnya, pada 24-27 Juni 2019, hakim MK menggelar rapat musyawarah hakim. Terakhir, pada 28 Juni 2019 hakim MK membuat rilis putusan sidang terkait PHPU untuk Pilpres 2019. (<span style="font-weight: bold;">Alhafiz K</span>)</div>

Nasional LAINNYA