HARLAH KE-54 PMII

Kudeta di Pilpres 2014 Jika SBY Tak Keluarkan Perpu

<p>Jakarta, <em><strong>NU Online</strong></em> <br />Kepercayaan masyarakat terhdap penegakan hukum di Indonsia mulai pudar setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review UU Pilpres. MK dituding sebagai penyebab ketidakpastian hukum dalam berpolitik serta merusak tatanan demokrasi. <br /><><br />&ldquo;Lembaga pengadilan tertinggi tersebut disarankan melakukan perombakan total,&rdquo; ungkap pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit pada diskusi, salah satu rangkaian Harlah PMII ke-54 yang digelar Pengurus Besar PMII, di gedung PBNU, Jakarta, Senin (10/3).<br /><br />Persoalan lain, tambahnya, adalah pergeseran ikon koalisi dan tidak sehatnya dinamika politik 2014 ini ketimbang pemilu sebelumnya. Partai Demokrat yang sudah hancur lebur koalisinya tentu tidak lagi akan menjadi straegis. Sehingga langkah-langkah yang tidak etis bisa saja dilakukan oleh partai besutan SBY ini. <br /><br />Guru Besar politik itu juga menerangkan bagaimana Golkar sudah mengintip-intip mencari koalisi termasuk terus berusaha menghancurkan Partai Demokrat. Caranya adalah dengan menghembuskan isu Kasus Bank Century. <br /><br />"Padahal BLBI jauh lebih banyak, tapi Century yang digembar-gemborkan. Inilah permainan Golkar, termasuk bagaimana Prabowo mengancam dan akan melawan Jokowi. "Baru saja Jokowi mau dicalonkan PDIP, sudah dilawan," ungkapnya, pada diskusi bertema "Mungkinkah Kudeta Konstitusional 2014".<br /><br />Arbi juga mengungkapkan sekarang kondisi bangsa dibayangi krisis ekonomi, tidak ada kepastian politik. Menurutnya, kondisi ini sangat berbahaya dan bisa mengarah ke kudeta di Pilpres 2014 nanti.<br /><br />Pembicara lain Erfandi, mengungkapkan bahwa potensi kudeta di pemilu 2014 kemungkinan akan terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Januari 2014 telah mencabut pasal 3 ayat 5 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.<br /><br />Atas dicabutnya dasar hukum penyelenggaraan pilpres ini, tambah dia, maka berdampak terhadap hilangnya dasar hukum pilpres 2014 karena baru akan diberlakukan di pemilu 2019. Ungkapnya<br /><br />Tenaga ahli komisi IV DPR RI ini menambhakan bahwa dalam kondisi darurat seperti ini seharusnya SBY selaku presiden harus turun tangan membuat Perpu sebagai langkah strategis dalam mengisi kekosongan hukum. <br /><br />&ldquo;Bukan justru mendiamkan persoalan yang menimbulkan ketidakpastian ini. karena ini ibarat api dalam sekam yang tinggal menunggu waktu akan terjadi kebakaran politik di Indonesia.&rdquo; <br /><br />Ada tiga kelompok yang berpotensi untuk melakukan kudeta dengan menggunakan kekosongan hukum di pilpres 2014 nanti. Satu adalah kelompok yang kalah dalam Pilres, atau juga bisa dari status quo dalam hal ini Presiden SBY terhadap kelompok yang memenangkan pemilihan presiden nanti. <br /><br />&ldquo;Dimana dalam kondisi tidak legitimetnya keberadaan presiden ini maka kemungkinan TNI tidak lagi mematuhi dekrit yang akan dikeluarkan oleh presiden seperti eranya Abdurrahman Wahid,&rdquo; tutupnya. (Red: Abdullah Alawi)<br /><br /><br />.<br /><br /></p>

Nasional LAINNYA