Jepara, <strong><em>NU Online<br />
</em></strong>Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU Cabang Jepara secara tegas akan mempermudah proses pembentukan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah disahkan oleh DPR akhir tahun lalu.<br />
<br />
"Meski undang-undang tersebut belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) namun tidak ada salahnya jika sekolah-sekolah swasta di Jepara sudah mempersiapkannya sejak dini," kata Ketua LP Maarif Jepara Wuryantoyo kepada kontributor <em>NU Online </em>Syaiful Mustaqim di Jepara, Senin (9/3).<><br />
<br />
Untuk mempermudah prosesnya, telah terhimpun dalam wadah BHP Ma'arif NU Jepara. Lembaga ini menaungi MI/SD, MTs/ SMP, MA/ SMA/SMK serta madrasah diniyah. Sedangkan untuk petunjuk teknis pelaksanaannya akan dikeluarkan setelah Rakenas LP Ma'arif NU yang digelar Maret ini.<br />
<br />
Menurut Wuryantoyo, pembentukan BHP Ma'arif NU Jepara tidak terlalu njlimet. Sebab, saat ini sebanyak 531 madrasah dan sekolah di Jepara dari pelbagai yayasan telah bergabung di bawah prakarsa LP Ma'arif NU Jepara.<br />
<br />
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyelenggarakan sosialisasi pembentukan BHP. Respon positif dari lembaga pendidikan untuk mengikuti sosialisasi tersebut sangat luar biasa, terbukti ratusan pengelola lembaga pendidikan baik yayasan maupun pimpinan madrasah dan sekolah telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.<br />
<br />
Wuryantoyo berharap agar BHP Ma'arif NU Jepara merupakan upaya meningkatan kualitas lembaga dan manajemen, karena dilakukan secara bersama-bersama di bawah naungan LP Ma'arif NU Jepara.(nam)
