LP Ma’arif: Madrasah tetap Berhak Terima Bantuan Pemda

<p><span style="font-size: 10px;">Jakarta, <em><strong>NU Online</strong></em></span><br />Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan (LP) Ma&rsquo;arif NU menyatakan, sekolah yang dikelola oleh masyarakat, termasuk yang berbasis keagamaan, seperti madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah memiliki hak untuk menerima bantuan dari pemerintah daerah (Pemda).<br /><><br />Sekretaris PP LP Ma&rsquo;arif NU Mamat S Burhanuddin menyatakan, hak ini dilatarbelakangi kenyataan bahwa dana pendapatan daerah juga diperoleh dari pajak masyarakat setempat. Warga di daerah tertentu boleh beraspirasi mengembangkan pendidikan di lingkungannya.<br /><br />Menurut Mamat, selama ini kebijakan pemerintah terkait pendidikan masih meminggirkan madrasah. Pemerintah seperti tidak rela apabila lembaga pendidikan Islam ini maju di Indonesia.<br /><br /><span style="font-size: 10px;">&rdquo;Kita semua harus tahu, sekolah negeri di Indonesia jumlahnya 90% dan sekolah swasta 10%. Sementara madrasah kebalikannya, yang negeri 10% dan yang swasta 10%,&rdquo; ujarnya saat dihubungi NU Online, Kamis (10/1).</span><br /><br />LP Ma&rsquo;arif NU berharap, peraturan yang diterbitkan pemerintah tidak menghilangkan hak madrasah untuk berkembang. Negara mesti bersikap adil dan teliti kepada seluruh komponen bangsa, terutama soal kebijakan pendidikan.</p> <p>&nbsp;</p> <p><strong>Redaktur: Mukafi Niam</strong><br /><strong>Penulis &nbsp; : Mahbib Khoiron</strong></p>

Nasional LAINNYA