<p><span style="font-size: 10px;">Jakarta, <em><strong>NU Online</strong></em></span><br />Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU menyatakan, sekolah yang dikelola oleh masyarakat, termasuk yang berbasis keagamaan, seperti madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah memiliki hak untuk menerima bantuan dari pemerintah daerah (Pemda).<br /><><br />Sekretaris PP LP Ma’arif NU Mamat S Burhanuddin menyatakan, hak ini dilatarbelakangi kenyataan bahwa dana pendapatan daerah juga diperoleh dari pajak masyarakat setempat. Warga di daerah tertentu boleh beraspirasi mengembangkan pendidikan di lingkungannya.<br /><br />Menurut Mamat, selama ini kebijakan pemerintah terkait pendidikan masih meminggirkan madrasah. Pemerintah seperti tidak rela apabila lembaga pendidikan Islam ini maju di Indonesia.<br /><br /><span style="font-size: 10px;">”Kita semua harus tahu, sekolah negeri di Indonesia jumlahnya 90% dan sekolah swasta 10%. Sementara madrasah kebalikannya, yang negeri 10% dan yang swasta 10%,” ujarnya saat dihubungi NU Online, Kamis (10/1).</span><br /><br />LP Ma’arif NU berharap, peraturan yang diterbitkan pemerintah tidak menghilangkan hak madrasah untuk berkembang. Negara mesti bersikap adil dan teliti kepada seluruh komponen bangsa, terutama soal kebijakan pendidikan.</p>
<p> </p>
<p><strong>Redaktur: Mukafi Niam</strong><br /><strong>Penulis : Mahbib Khoiron</strong></p>
Nasional
LP Ma&acirc;&euro;&trade;arif: Madrasah tetap Berhak Terima Bantuan Pemda
- Jumat, 11 Januari 2013 | 12:14 WIB
