LP Ma’arif Sumedang Berhentikan Kepala Madrasah Berstatus PNS

<div><span style="line-height: 1.42857;">Sumedang, <span style="font-style: italic; font-weight: bold;">NU Online</span></span><span style="font-style: italic; font-weight: bold;"><br></span></div><div>Pengurus Cabang Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Sumedang, Jawa Barat akan segera mencopot para kepala madrasah di bawah naungan LP Ma'arif NU yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), untuk diganti dengan kepala madrasah baru yang non-PNS.</div><div><br></div><div>Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 Bab 1 Pasal 1 Poin 3 berbunyi kepala madrasah pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut kepala madrasah PNS adalah kepala madrasah yang diangkat oleh pemerintah. Sedangkan pada poin 4 berbunyi kepala madrasah non pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut kepala madrasah non-PNS adalah kepala madrasah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.</div><div><br></div><div>Butir PMA Tentang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah di Madrasah Ibtidiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MA), dan Madrasah Aliyah (MA) itu disosialisasikan Ketua LP Ma’arif Nu Sumedang Cucu Suhayat dalam rangkaian kegiatan Pelantikan Kepala Madrasah MTs Ma'arif Sukanagara sekaligus melaksanakan pembinaan guru-gurunya di madrasah tersebut, Sabtu (30/4).</div><div><br></div><div>Kepala MTs Ma'arif Sukanagara Tuntun Bahtiar Ramli baru diangkat empat bulan lalu. Namun karena statusnya sebagai PNS maka diganti oleh guru non-PNS. Pada kesempatan itu juga Tuntun Bahtiar Ramli diberhentikan secara hormat dan diganti oleh Dede Hendra Hermawan yang statusnya non-PNS. Dede diangkat menjadi Kepala MTs Ma'arif Sukanagara dari tahun 2016 sampai 2020.</div><div><br></div><div>Pelantikan Kepala MTs Ma'arif Sukanagara dipandu oleh Ketua PCNU Sumedang H. Sa'dulloh. H. Sa'dulloh mengatakan bahwa jabatan itu sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Jabatan itu juga pasti akan ada periode masa habisnya. Oleh karena itu sebelum masa periode habis lakukanah hal-hal baik supaya pertanggungjawaban nanti diakhir juga akan mendapatkan respon baik.</div><div><br></div><div>Kepala Madrasah di lingkungan Ma'arif NU, katanya, harus menguasai tentang ke-NU-an. Hal ini dilakukan supaya ke-NU-an yang dikuasai oleh kepala madrasah bisa ditularkan ke guru-guru yang lain dan seluruh siswa yang ada di sekolah terebut. Jangan biarkan para siswa dan alumni sekolah NU ketika sudah besar keluar dari NU. Ini merupakan bagian dari pengaderan supaya keberadaan NU tetap terjaga dan semakin besar, tandas H. Sa'dulloh. <span style="font-weight: bold;">(Ayi Abdul Kohar/Mahbib)</span></div><div><br></div>

Nasional LAINNYA