LPBH NU DIY Gelar Diskusi Rancangan Perda Rokok

<p>Yogyakarta, <em><strong>NU Online</strong></em><br />Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Yogyakarta mengadakan diskusi mengenai rancangan Perda Rokok.&nbsp;Diskusi yang diadakan di kantor PWNU DIY (01/12) dihadiri berbagai golongan, mulai komunitas kretek, perhimpunan tani tembakau sampai pengasong rokok.<></p> <p>Adanya Undang-Undang masalah tembakau cenderung merugikan rakyak &lsquo;bawah&rsquo;.&nbsp;Salah satu peserta dari pengasong rokok mengatakan, bahwa jika dirinya tidak menjual rokok, bagaimana dengan nasib keluarganya yang menggantungkan hidup dari penjualan tersebut? Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh KH Ash&rsquo;ari Abta dalam sambutan sekaligus pembukaan diskusi tersebut.<br /><br />&ldquo;NU memberikan hukum rokok hanya sebatas &lsquo;makruh&rsquo; tidak lebih dari itu. Tidak usahlah kita melebihi hukum tersebut&rdquo;, tutur Rais Syuriyah PWNU DIY. Karena sebenarnya masih banyak yang lebih madharat dibanding rokok, dan dampaknya lebih berbahaya bagi masyarakat seperti narkoba dan klub-klub malam yang merajalela.<br /><br />Hal senada diutarakan H Zuhdi Muhdlor, mewakili ketua Tanfidziyah PWNU DIY yang berhalangan hadir. &ldquo;Permasalahan tembakau memang banyak menimbulkan kompleksitas problem. Karena di dalamnya terjadi pertarungan,&rdquo; tutur wakil ketua Tanfidziyah PWNU DIY.&nbsp;<br /><br />&ldquo;Pertarungan kepentingan antara pemerintah, sponsor dan kaum petani dalam pro-kontra pengaturan tembakau,&ldquo; lanjutnya.<br /><br />Pengharaman rokok merupakan bentuk pembekukan perekonomian masyarakat bawah. Hal itu juga akan berdampak pada perekonomian warga NU, karena kebanyakan petani tembakau adalah warga nahdliyyin. Pengharaman atas rokok hanya akan menyengsarakan petani tembakau dan buruh.<br /><br />Dengan hal di atas, perlu adanya pengayoman atas warga NU dari ranah hukum yang perlu dilakukan oleh LPBH NU DIY. Dalam sesi penutupan, KH Chasan Abdullah berpendapat, bahwa adanya peraturan tembakau berpangkal pada adanya fatwa haram atas rokok.&nbsp;<br /><br />&ldquo;Teman-teman tidak hanya perlu gencar menolak Perda tembakau, tetapi penting adanya penyikapan atas fatwa pengharaman rokok,&rdquo; pesan Katib PWNU DIY.<br /><br />Ia melanjutkan, &ldquo;Padahal, dalam prinsip NU, semua kebijakan pemerintah yang ditujukan pada rakyat itu harus mempertimbangkan kemaslahatan. Sehingga pelibatan masyarakat dalam kebijakan-kebijakan adalah sebuah keniscayaan.&ldquo;&nbsp;<br /><br /><br /><strong>Redaktur &nbsp; &nbsp;: Mukafi Niam</strong><br /><strong>Kontributor: Suhedra</strong></p>

Nasional LAINNYA