<div>Pulau Taliabu, <span style="font-weight: bold; font-style: italic;">NU Online</span><br></div><div>Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) menggelar sosialisasi dan pendampingan hukum terhadap masyarakat Pulau Taliabu, Maluku Utara, Rabu (18/4). </div><div><br></div><div>Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga yang menjadi korban akibat beroperasinya pertambangan oleh PT Adidaya Tangguh di Pulau Taliabu, Maluku Utara. </div><div><br></div><div>Pada forum tersebut hadir Ketua LPBH PBNU Royandi Haical, Sekretaris Syamsuri Slawat P, Soleman A Lessy, dan ratusan orang dari beberapa desa setempat. </div><div><br></div><div>Ketua LPBH PBNU Royandi Haical mengatakan bahwa LPBH PBNU mendapat amanat Muktamar ke-33 NU di Jombang untuk melakukan tiga hal. </div><div><br></div><div><span style="font-style: italic;">Pertama</span>, mengadvokasi warga NU, baik di Indonesia maupun di luar negeri. "Kita bantu penyelesaian-penyelesaian dalam bidang hukumnya," katanya. </div><div><br></div><div><span style="font-style: italic;">Kedua</span>, memberikan penyuluhan hukum kepada warga NU. Ketiga, mengkritisi Undang-Undang yang bersifat merugikan masyarakat. </div><div><br></div><div>Oleh karena itu, menurutnya, kehadiran LPBH PBNU sebagai kepedulian terhadap sengketa lahan yang menimpa masyarakat.</div><div><br></div><div>"Kami punya kepentingan adalah membela kepentingan rakyat yang hak-haknya dilanggar oleh siapapun," ujarnya. </div><div><br></div><div>Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu dimanfaatkan masyarakat terkait kasus yang menimpanya. Keluhan dan pertanyaan disampaikan kepada pengurus LPBH PBNU. </div><div><br></div><div>PT Adidaya Tangguh berada di Pulau Taliabu, Maluku Utara sejak 2007. Perusahaan pertambangan tersebut telah merampas lahan dan menggusur pohon milik ratusan warga serta merusak jalan dan gunung. <span style="font-weight: bold;">(Husni Sahal/Fathoni)</span></div>
Nasional
LPBH PBNU Lakukan Pendampingan Hukum untuk Masyarakat Pulau Taliabu
- Jumat, 20 April 2018 | 06:50 WIB
