LPBH PBNU Luncurkan Klinik Hukum Keliling

<p>Jakarta, <strong><em>NU Online</em></strong><br />Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) meluncurkan Klinik Hukum Keliling di halaman gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat, (10/8) pukul 15.00 WIB.&nbsp;<><br /><br />Menurut Ketua PP LPBHNU Andi Najmi Fuaidi, pihaknya berkepentingan untuk turut serta menegakkan Hak Asasi Manusia, sebagai hak dasar seluruh warga Indonesia.&nbsp;<br /><br />Selama ini, sambung Andi, pemenuhan hak-hak kaum lemah (mustadh&rsquo;afin) dalam persoalan hukum masih terpinggirkan.</p> <p>&ldquo;Selama ini kalangan tersebut selalu merasa takut dan tidak mandri jika harus berurusan dengan persoalan hukum yang membelitnya dan tak tahu harus mengadu ke mana,&rdquo; ujarnya.<br /><br />Oleh karena itu, sambung Andi, LPBH NU berinisiatif memberikan bantuan hukum kepada mereka melalui Klinik Bantuan Hukum.&nbsp;<br /><br />Klinik tersebut berfungsi memberikan penyuluhan dan pelayanan bantuan hukum masyarakat secara langsung; mengurangi beban hukum yang dihadapi masyarakat awam yang mengalami kasus hukum; memberikan pemahaman soal hukum sekaligus menjadikan masyarakat sadar hukum.<br /><br />Melalui lembaga tersebut, LPBH NU menargetkan 1000 hingga 1500 orang klien setahun ke depan.&nbsp;<br /><br />Peresmian Klinik Hukum Keliling dilakukan oleh Sekjen PBNU Marsudi Syuhud. Untuk mengaktifkan program, LPBH PBNU telah menyiapkan satu mobil khusus bertuliskan &ldquo;Klinik Hukum Keliling LPBH PBNU&rdquo;.<br /><br /><br /><br /><strong>Redaktur : A. Khoirul Anam</strong><br /><strong>Penulis &nbsp; &nbsp;: Abdullah Alawi</strong>&nbsp;<br /><br /></p>

Nasional LAINNYA