<p>Jakarta, <strong><em>NU Online</em></strong><br />Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) meluncurkan Klinik Hukum Keliling di halaman gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat, (10/8) pukul 15.00 WIB. <><br /><br />Menurut Ketua PP LPBHNU Andi Najmi Fuaidi, pihaknya berkepentingan untuk turut serta menegakkan Hak Asasi Manusia, sebagai hak dasar seluruh warga Indonesia. <br /><br />Selama ini, sambung Andi, pemenuhan hak-hak kaum lemah (mustadh’afin) dalam persoalan hukum masih terpinggirkan.</p>
<p>“Selama ini kalangan tersebut selalu merasa takut dan tidak mandri jika harus berurusan dengan persoalan hukum yang membelitnya dan tak tahu harus mengadu ke mana,” ujarnya.<br /><br />Oleh karena itu, sambung Andi, LPBH NU berinisiatif memberikan bantuan hukum kepada mereka melalui Klinik Bantuan Hukum. <br /><br />Klinik tersebut berfungsi memberikan penyuluhan dan pelayanan bantuan hukum masyarakat secara langsung; mengurangi beban hukum yang dihadapi masyarakat awam yang mengalami kasus hukum; memberikan pemahaman soal hukum sekaligus menjadikan masyarakat sadar hukum.<br /><br />Melalui lembaga tersebut, LPBH NU menargetkan 1000 hingga 1500 orang klien setahun ke depan. <br /><br />Peresmian Klinik Hukum Keliling dilakukan oleh Sekjen PBNU Marsudi Syuhud. Untuk mengaktifkan program, LPBH PBNU telah menyiapkan satu mobil khusus bertuliskan “Klinik Hukum Keliling LPBH PBNU”.<br /><br /><br /><br /><strong>Redaktur : A. Khoirul Anam</strong><br /><strong>Penulis : Abdullah Alawi</strong> <br /><br /></p>