LPBHNU Adakan Sosialisasi Pembentukan Lembaga di Tiap Cabang

<div><span style="line-height: 1.42857;">Jakarta, </span><span style="line-height: 1.42857; font-weight: bold; font-style: italic;">NU Online</span><br></div><div>Pimpinan Pusat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (PP LPBHNU) terus mengupayakan penyuluhan dan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya warga NU. Langkah ini diwujudkan dengan membentuk lembaga di tiap pengurus cabang sebagai wadah pengaduan masyarakat.</div><div><br></div><div>“Bagaimana kita bisa menampung keluhan masyarakat jika tidak ada wadah yang menampung,” ujar Ketua PP LPBHNU Royandi kepada <span style="font-style: italic;">NU Online</span>, Jumat (13/5) saat mengumpulkan para PCNU di DKI Jakarta untuk menyosialisasikan misi tersebut.&nbsp;</div><div><br></div><div>Forum yang dihadiri juga oleh para pengurus LPBHNU cabang, penyuluh, dan profesional di bidang hukum ini juga sekaligus mendengarkan berbagai persoalan hukum yang mendera masyarakat di masing-masing wilayah.</div><div><br></div><div>Royandi menjelaskan bahwa langkah serupa telah dilakukan di berbagai wilayah seperti di Yogyakarta, Bali, NTB, dan Jambi. Ke depannya, setiap wilayah atau provinsi sudah terbentuk LPBHNU di setiap cabang.&nbsp;</div><div><br></div><div>“Pembentukan LPBHNU di setiap cabang ini penting agar masyarakat lebih mudah menjangkau ketika membutuhkan penyuluhan dan bantuan hukum,” tutur pria berkaca mata ini.</div><div><br></div><div>Seperti yang telah diamanatkan PBNU, lanjutnya, LPBHNU bertanggung jawab untuk memberikan advokasi hukum, penyuluhan, dan mengkritisi Rancangan Undang-undang yang sifatnya merugikan masyarakat dan warga NU.</div><div><br></div><div>Selain itu, imbuhnya, LPBHNU yang telah terbentuk juga bertanggung jawab mengadakan kajian hukum dan menanggapi isu-isu terkini di bidang hukum yang berkembang di tengah masyakarat.</div><div><br></div><div>“LPBHNU sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah sehingga teman-teman pengurus bisa bergerak. Kita juga sudah mengadakan kontrak kerja dengan Kemenkumham. Hal ini dalam rangka memberdayakan lembaga di masing-masing cabang,” tukas Royandi.</div><div><br></div><div>Dari diskusi yang berkembang, masing-masing cabang mengutarakan bahwa masyarakat banyak yang memberikan pengaduan atas ketidakadilan hukum, tetapi sumber daya manusia di LPBHNU sangat kurang. Oleh karena itu, langkah yang dilakukan pimpinan pusat ini sangat berarti agar masyarakat yang sebagian besar merupakan warga NU bisa mendapatkan penyuluhan dan bantuan hukum secara layak. <span style="font-weight: bold;">(Fathoni)</span></div><div><br></div>

Nasional LAINNYA