<div>Batang, <span style="font-weight: bold; font-style: italic;">NU Online</span><br></div><div>Pengurus Cabang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (PC LPBHNU) Kabupaten Batang Jawa Tengah akan menyelenggarakan pendidikan paralegal untuk kalangan komunitas santri.</div><div><br></div><div>Ketua PC LPBHNU Kabupaten Batang Yakub Widodo mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan para santri memiliki pengetahuan, kemampuan, kompetensi dan ketrampilan praktis di bidang hukum.</div><div><br></div><div>“Santri perlu dibekali pengetahuan hukum secara umum yang dialami masyarakat, terkait persoalan hukum tanah, lingkungan dan lainnya," ujarnya kepada <span style="font-style: italic;">NU Online</span>, Jumat (8/2). </div><div><br></div><div>Dikatakan, setelah memperoleh ilmu hukum tersebut diharapknn santri jadi melek hukum dan diharapkan mereka bisa bermanfaat bagi masyarakat.</div><div><br></div><div>Dikatakan, kegiatan ini dijadwalkan pada Juli dan Agustus mendatang dengan dimentori fasilitator dari Komnas HAM, LBH Semarang dan LPBH PBNU. Saat ini sedang dalam penyusunan materi pelatihan. Untuk peserta, lanjutnya, ditetapkan setiap Majelis Wakil Cabang (MWC) NU yang ada di 15 Kecamatan di Batang wajib mengirimkan tiga orang.</div><div><br></div><div>Ditambahkan, paralegal merupakan seseorang yang mempunyai ketrampilan hukum namun bukan pengacara profesional, sehingga pendidikan paralegal santri dapat meningkatkan para santri dalam kecakapan ketika dihadapkan pada permasalahan hukum yang menimpanya atau lingkungan terdekatnya. </div><div><br></div><div>"Paling tidak bisa mengetahui tahap pelaporan hukum yang dihadapi," jelasnya.</div><div><br></div><div>Dia menuturkan, materi pelatihan berupa teknik membuat paper kasus lapangan, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan penyelesaian kasus. Santri distimulus juga dengan diskusi dan merumuskan persoalan hukum yang setidaknya pernah mereka alami.</div><div><br></div><div>Namun demikian, tutur Yakub, konsep materi pelatihan itu masih fleksibel dan akan menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. LPBHNU tengah menyusun konsep yang praktis agar santri dengan mudah memahami hukum dan bisa menjadi paralegal di lingkungannya.</div><div><br></div><div>“Konsep awal kita, santri dibina dua hari di dalam kelas, dua minggu di luar kelas belajar di pengadilan atau kejaksaan dan ditarik lagi dua hari di kelas kembali untuk mematangkan pelajaran di luar kelas yang sudah mereka jalani,” pungkasnya. (<span style="font-weight: bold;">Muiz</span>)</div>
