<p>Bogor, <em><strong>NU Online</strong></em><br />Permasalahan yang dihadapi umat ternyata bukan sekedar urusan pendidikan,ekonomi, agama dan sosial semata, namun ternyata terkadang umat dihadapkan masalah hukum yang mau tidak mau harus dihadapi, permasalahan inilah yang mendorong PCNU Kabupaten Bogor untuk membentuk LBHNU (Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama). </p>
<p><></p>
<p>Melihat kenyataan dilapangan ternyata di Kabupaten Bogor banyak warga Nahdliyin yang tersangkut perkara hukum tapi tidak mendapatkan pendampingan, sehingga banyak warga Nahdliyin yang dirugikan, dipojokkan dan di”kriminalisasi”kan hanya karena tidak tahu dan tidak paham tentang proses hokum.<br /><br />LBHNU kabupaten Bogor dalam hal ini siap mendampingi warga Nahdliyin Bogor dalam Proses Hukum dengan gratis, “Jangan ragu-ragu meminta Bantuan Kami ( LBHNU Bogor,red ) jika ada permasalahan-permasalahan Hukum “ kata sekretaris LBHNU Kab.Bogor, Karmin, SH MH.<br /><br />Sementara itu saat ditemui <em>NU Online,</em> Ketua LBHNU Kabupaten Bogor , Taufiq Hidayat mengatakan “Kami hadir untuk menjawab kebutuhan tantangan warga Nahdliyin Bogor dalam bidang Hukum, banyak warga Nahdliyin yang kepentingannya harus kita bela, apapun masalahnya selama itu berurusan dengan Hukum kami siap terjun,“ tegasnya.<br /><br />Baru saja LBHNU dibentuk, sudah menunggu 4 kasus yang harus ditangani oleh LBHNU Kabupaten Bogor, perkara itu rata-rata bermula dari Kasus Perdata, “ Personil LBHNU Kabupaten Bogor terdiri dari orang-orang yang mempunyai kapabelitas, Integritas dan komitmen terhadap Jam’iyyah NU, Alhamdulillah semua personil LBHNU secara akademis S2 semua dan 6 orang sudah punya lisensi untuk beracara,” tegas Taufiq.<br /><br />Ketua PCNU Kabupaten Bogor, Romdon mengatakan LBHNU Kabupaten Bogor harus memjadi Khodimul Ummah ( pelayan ummat ) dalam bidang hukum, bukan semata karena memandang fee/bayaran dari Klien, lebih penting adalah bagaimana Lembaga ini bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Nahdliyin.<br /><br />Rencananya Pengurus lembaga ini akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 202 nanti di Gedung PCNU Kabupaten Bogor, bersamaan dengan Seminar Sosialisasi Undang-Undang Wakaf.<br /><br /><br /><strong>Redaktaur : Mukafi Niam</strong><br /><strong>Kontributor: Akhsan Ustadhi</strong></p>
