LPBHNU Jatim Dampingi 12 Karyawan Tuntut Tiga Perusahaan Nakal

<div>Surabaya, <span style="font-weight: bold; font-style: italic;">NU Online</span><br></div><div>Nasib karyawan sejumlah perusahaan ini terkatung-katung sejak lama. Hal tersebut terbukti dengan tidak adanya itikad baik dari tempatnya bekerja, sehingga menelantarkan hak karyawan. Lewat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Jawa Timur, para karyawan berharap mendapatkan keadilan.</div><div><br></div><div>Hal tersebut dialami karyawan PT Java Farma, PT Samudera Husada Lestari, dan Apotik Segaran yang hingga kini tidak pernah mendapatkan haknya. Sebanyak 12 karyawan akhirnya melaporkan tiga perusahaan nakal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jumat (6/4).</div><div><br></div><div>Kuasa hukum dari LPBH NU Jatim, M Ja’far Shodiq menjelaskan, kliennya beberapa kali sudah meminta kejelasan terkait hak-hak mereka, termasuk dengan mengirim surat permohonan kepada pimpinan perusahaan.</div><div><br></div><div>“Faktanya, hingga saat ini perusahaan tidak ada itikad baik. Bahkan ada upaya klien kami dikriminalisasi melalui laporan ke kepolisian,” kata Ja’far, Sabtu (7/4).&nbsp;</div><div><br></div><div>Upaya persuasif telah dilakukan Ja’far bersama tim kuasa hukum LPBH NU Jatim dengan menemui Dirhan Atmadji dan Sri Andayani, pimpinan di tiga perusahaan tersebut. Karena 12 karyawan itu bekerja sekaligus di tiga perusahaan tersebut.</div><div><br></div><div>Ja’far mengungkapkan, ketiga perusahaan telah melakukan banyak pelanggaran hukum bukan hanya dalam hubungan ketenagakerjaan, melainkan tindak pidana lain.</div><div><br></div><div>Dirinya menyebut, pelanggaran itu di antaranya jam kerja melebihi waktu 8 jam per hari dan tidak ada uang lembur. Berikutnya, mereka tidak memperoleh jaminan BPJS Ketenagakerjaan, dan upah minimum di bawah Upah Minimum Regional atau UMR.</div><div><br></div><div>“Perusahaan itu tidak memberikan hak cuti hamil bagi pekerja perempuan. Jadi, kalau karyawan yang sedang hamil terpaksa harus keluar,” ungkap Ja’far. Sedangkan berdasarkan Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 50, para karyawan semestinya dibuatkan perjanjian kerja.</div><div><br></div><div>“Padahal klien kami sudah bekerja dalam durasi hampir tujuh tahun,” kata pengacara yang cukup tenar ini.</div><div><br></div><div>Ja’far menambahkan, perusahaan juga telah melakukan pelanggaran terhadap hak menunaikan ibadah, hak istirahat dan bentuk tindak pidana lain.</div><div><br></div><div>Karena itu, Ja’far meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur untuk melakukan pendalaman lebih lanjut serta menindak perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</div><div><br></div><div>“Selain pelanggaran itu, bentuk tindak pidana lainnya oleh perusahaan ini sebenarnya masih banyak. Nanti kita akan bongkar semua,” tandasnya. (<span style="font-weight: bold;">Ibnu Nawawi</span>)</div><div><br></div>

Nasional LAINNYA