LPBHNU Optimis Hasil Uji Materi Pasal Tembakau

<p>Jakarta, <em><strong>NU Online</strong></em><br />Pengurus Pusat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) mengaku tetap optimis soal hasil uji materi pasal 113 ayat 2 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. LPBHNU kini tengah menyempurnakan berkas dan argumentasi gugatan pasal yang menyebut tembakau sebagai zat adiktif itu setelah sidang perdana di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 14 Maret lalu.<br /><br />Ketua PP LPBHNU Andi Najmi Fuadi kepada <em>NU Online,</em> Selasa (20/3), menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan semua kebutuhan untuk menghadapi sidang berikutnya. Mahkamah Konsitusi (MK) memberi waktu selambatnya 14 hari setelah sidang perdana digelar. &ldquo;Kami optimis hasilnya akan baik,&rdquo; katanya.<br /><><br />Uji materi ayat tembakau diajukan Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) melalui LPBHNU menyusul rekomendasi Rembug Tani Nasional di Cirebon, Jawa Barat, 21 Januari 2012. Ayat tembakau dalam UU ini digugat karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan mendeskriditkan kaum petani.<br /><br />Tahun lalu, MK pernah menolak permohonan pengujian Pasal 113 Ayat 2 UU Kesehatan yang diajukan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) karena dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ditemukan unsur diskriminasi.<br /><br />Pasal tersebut berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditetapkan.&rdquo;<br /><br />Ayat ini dipandang potensial akan membunuh matapencaharian para petani. Selain keberatan atas tidak disebutkannya benda lain yang juga mengandung zat adiktif, tembakau dalam hal tertentu justru memiliki kemanfaatan seperti untuk pengobatan.<br /><br />Jadwal persidangan kedua baru akan ditetapkan setelah berkas perbaikan masuk ke MK. &ldquo;Eksplorasi alasan dalam persidangan nanti akan lebih kita perdalam,&rdquo; tandas Andi.</p> <p><br /><br /><strong>Redaktur: Mukafi Niam</strong><br /><strong>Penulis&nbsp;&nbsp; : Mahbib Khoiron</strong></p>

Nasional LAINNYA