LPBHNU Siap Hadapi Sidang Lanjutan Uji Materi Pasal Tembakau

<p>Jakarta, <em><strong>NU Online</strong></em><br />Pengurus Pusat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) sudah siap menghadapi sidang lanjutan soal uji materi pasal 113 ayat 2 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang digelar Selasa (3/4) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Setelah sidang pertamanya 14 Maret lalu, LPBHNU telah memperbaiki berkas dan argumentasi permohonan gugatan atas pasal yang dinilai potensial merugikan kaum tani ini.<br /><><br />Sidang pleno akan diketuai oleh Hakim MK Muhammad Alim dan dianggotai dua hakim lainnya, yakni Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono. Sementara kuasa hukum pemohon dari LPBHNU terdiri atas Ketua PP LPBHNU Andi Najmi Fuadi, Tohadi, Dedy Cahyadi, Moh Sulaiman, dan M Kholid.<br /><br />Agenda ini masih dalam kerangka pembahasan mengenai pasal yang menyebut tembakau sebagai zat adiktif yang menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan atau masyarakat sekelilingnya. Unsur-unsur dalam Pasal ini dianggap menyimpan sejumlah ketidakpastian hukum dan cenderung memojokkan kaum petani tembakau secara tak adil.<br /><br />Dalam hal ini, LPBHNU telah memperdalam eksplorasi dan melengkapi alasan yuridis untuk dipresentasikan kembali pada sidang lanjutan ini. Berkas perbaikan pemohonan telah diserahkan seminggu yang lalu. Hal sesuai jadwal penyerahan yang ditentukan hakim yang membatasi penyerahan dilakukan 14 hari setelah sidang pertama diselenggarakan.<br /><br />Andi Najmi mengatakan, rumusan materi pasal 113 ayat 2 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 jelas akan merugikan pemohon. Sebab, klausul dalam undang-undang itu menyebut secara spesifik tentang tembakau sebagai sesuatu yang negatif.<br /><br />&ldquo;Ini jelas akan merugikan pemohon, setidak-tidaknya potensial merugikan pemohon, dimana para anggotanya adalah para petani tembakau karena pasal a quo berkonotasi negatif,&rdquo; tandasnya.<br /><br /><br /><br /><strong>Redaktur: Mukafi Niam</strong><br /><strong>Penulis : Mahbib Khoiron</strong><br /><br /></p>

Nasional LAINNYA