LPBHNU Siapkan Uji Materi Pasal Tembakau

<p>Jakarta, <em><strong>NU Online</strong></em><br />Lembaga Peyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nadlatul Ulama (LPBH-PBNU) kini sedang sibuk mematangkan pengajuan uji materil Undang-Undang Kesehatan yang telah banyak menyudutkan kaum petani, khususnya 113 UU tersebut yang menyebutkan secara tegas bahwa tembakau mengadung zat adiktif yang berbahaya.<br /><><br />&ldquo;Petani tembakau yang kebanyakan warga nahdliyin telah banyak dirugikan secara ekonomi oleh undang-undang yang terbit sejak 2009 ini,&rdquo; kata Dedi aktifis LPBH-PBNU saat memberi keterangan kepada <em>NU Online</em>, Selasa (14/2). <br /><br />Menurutnya, dampak yang ditimbulkan cukup luas, mengingat UU Kesehatan ini merupakan payung bagi keabsahan sejumlah peraturan dan kebijakan di bawahnya.&nbsp; Redaksinya secara spesifik menyebut kata &ldquo;tembakau&rdquo; dan menafikan bahan berzat adiktif lain seperti kopi dan coklat. Jika dicermati, tidak semua tembakau itu berbahaya.<br /><br />Gugatan ini merupakan tindak lanjut usai pelimpahan kuasa Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU kepada LPBH-NU untuk mengadakan uji materi ini. Selain LPPNU, dilibatkan juga beberapa petani yang merasakan langsung efek kerugian dari kebijakan ini sebagai pemohon.<br /><br /></p> <p>&nbsp;</p> <p><br /><strong>Redaktur: Mukafi Niam</strong><br /><strong>Penulis&nbsp;&nbsp; : Mahbib Khoiron</strong></p>

Nasional LAINNYA