<div>Sidoarjo, <span style="font-style: italic; font-weight: bold;">NU Online</span><br></div><div>Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Sidoarjo menerima pendampingan hukum bagi Kelapa Desa (kades) yang terjerat kasus proyek operasi agraria nasional (prona). </div><div><br></div><div>Pasalnya, maraknya kepala desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang terjerat kasus pungutan liar prona. LPBHNU juga akan melakukan koordinasi dengan Bupati Sidoarjo agar biaya materai, petok dan kepengurusan surat ditanggung pemerintah Sidoarjo agar kepala desa tidak terjebak dalam program prona gratis.</div><div><br></div><div>"Ketika kasus pungutan liar program prona bergulir, banyak kepala desa terperangkap oleh kebijakannya. Padahal program prona sendiri melihat rujukan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang sebetulnya gratis. Ketika proses itu terjadi dan mendengar proyek operasi agraria nasional itu gratis, ada yang melapor ke aparat baik kejaksaan maupun polisi. Sehingga ada kades yang terkena operasi tangkap tangan (OTT)," kata Ketua LPBHNU Sidoarjo, H Makin Rahmat usai acara silaturahim di aula PCNU Sidoarjo, Selasa (14/2).</div><div><br></div><div>Makin Rahmat menyebutkan bahwa, pihaknya juga sudah menerima pengaduan dari ketua paguyuban kades se-Sidoarjo untuk diminta memberikan pendampingan agar Kades lain tidak resah dan galau. Dengan demikian, kades se-Sidoarjo bisa melaksanakan program prona yang digagas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang RI dengan lancar tanpa terjerat masalah hukum.</div><div><br></div><div>Perlu diketahui bahwa kenyataan dilapangan, kades di Sidoarjo banyak yang terjebak dalam program prona karena telah melakukan penarikan uang ke warga dengan dalih untuk membayar sejumlah adminitrasi seperti pembelian petok, materai dan surat-surat lainnya. Dengan peraturan desa yang dibuat sendiri, kades yang membuat kebijakan akhirnya berhadapan dengan hukum kepolisian maupun kejaksaan karena terindikasi pungli.</div><div><br></div><div>"Kami sudah ketemu bupati dan dalam waktu dekat akan ketemu dengan Legislatif untuk membahas biaya surat, petok dan lain sebagainya yang ditanggung pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali," tegas Makin Rahmat. <span style="font-weight: bold;">(Moh Kholidun/Fathoni)</span></div>
Nasional
LPBHNU Sidoarjo Terima Pendampingan Hukum untuk Kepala Desa
- Rabu, 15 Februari 2017 | 15:01 WIB
