LPBHNU Usulkan Evaluasi Efektifitas SKB Sebelum Diundangkan

Jakarta, <em><strong>NU Online</strong></em><br /> Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Andi Najmi mengusulkan rencana peningkatan status SKB tiga menteri Undang-undang (UU) Kerukunan Umat Beragama dievaluasi dahulu pelaksanaannya secara nasional, bukan hanya melihat hasil yang sudah dicapai di beberapa tempat.<br /> <br /> &ldquo;Kalau SKB dievaluasi dan dilaksanakan secara benar dan masih muncul kejadian seperti ini, tak salah kalau ditingkatkan UU yang akan mengatur lebih pasti. UU sifatnya harus menguntungkan semua fihak,&rdquo; katanya, Jum&rsquo;at (11/2).<><br /> <br /> Andi menilai, sejauh ini, SKB tersebut belum dilaksanakan sebagaimana seharusnya secara nasional. Ini mengingat kondisi di Jawa dan luar Jawa berbeda. Beberapa hal spesifik seperti prosedur pendirian tempat ibadah yang diatur didalamnya, ketika di Jawa, persyaratan tersebut dianggap prosedural dan bertele-tele bagi non muslim. Tetapi sebaliknya, apakah di Papua, NTT dan Bali, umat Islam juga kesulitan mendirikan tempat ibadahnya.&nbsp; <br /> <br /> &ldquo;Kasus di luar Jawa belum pernah kita dengar, ini berarti aman saja atau masalah itu tidak pernah diinformasikan sampai di tingkat nasional?&rdquo; tanyanya. <br /> Jika masukan-masukan diterima dari seluruh wilayah secara obyektif, UU tersebut akan mampu mengatur secara maksimal. &ldquo;Jangan sampai setelah dibuat UU, muncul kasus yang sama,&rdquo; paparnya.<br /> <br /> Ia berpendapat SKB itu belum menjangkau persoalan yang ada. Masyarakat secara luas belum tahu apa yang diatur dalam SKB tersebut akibat sosialisasi yang kurang&nbsp; Ia berharap, perubahan ini tak hanya dipicu oleh kasus Ahmadiyah, banyak hal lain harus dibicarakan sebelum menjadi UU.<br /> <br /> &ldquo;Evaluasi secara rutin juga tidak ada. Ini yang harus disampaikan dulu oleh pemerintah tentang pelaksanaan SKB, efektiitasnya dan evaluasinya bagaimana sebelum mengarah pada UU,&rdquo; tandasnya. (mkf)

Nasional LAINNYA