LPBI NU Gelar Pelatihan PRB DAN PDRA di 8 Kab dI Jatim

<p>Jakarta, <em><strong>NU Online</strong></em><br />Dalam rangka meningkatkan kapasitas instansi pemerintah Kabupaten, khususnya BPBD untuk mengurangi risiko bencana, LPBI NU menggelar pelatihan Pengurangan Risiko Bencana dan Participatory Disaster Risk Assessment (PRB-PDRA) untuk BPBD, SKPD, dan masyarakat di 8 (delapan) kabupaten di Jawa Timur (Bojonegoro, Lamongan, Mojokerto, PAsuruan, Malang, Lumajang, Tulungagung, dan Trenggalek). &nbsp;<br /><><br />Upaya peningkatan kapasitas BPBD menjadi langkah strategis untuk dilakukan karena menurut UU 24/2007 BPBD mengemban tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, menyeluruh dan terpadu.<br /><br />Pelatihan PRB dan PDRA dilaksanakan selama 5 (lima) hari di Kabupaten Bojonegoro, Mojokerto, Trenggalek, dan Lumajang. Pelaksanaan pelatihan PRB dan PDRA dilakukan dengan menggabungkan dua kabupaten dalam satu pelatihan. Masing-masing kabupaten mengirimkan 20 (duapuluh) delegasi &nbsp;yang terdiri dari BPBD dan SKPD terkait, Pengurus Cabang LPBI NU, dan media cetak.<br /><br />Sejalan dengan tujuannya, pelatihan PRB dan PDRA menyajikan materi-materi relevan dengan kebencanaan, yang terdiri atas Kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan Bencana, Bencana, Perubahan Iklim dan Upaya Pengurangan Risiko Bencana (PRB), &nbsp;Kajian Analisis Bencana (Ancaman, Kerentanan, Kapasitas, dan Risiko Bencana) dan Tindakan PRB, dan Kajian Risiko Bencana Partisipatif (Participatory Disaster Risk Assessment atau PDRA). &nbsp;<br /><br />Adapun narasumber yang hadir untuk berbagi pengetahuan dan ketrampilan dalam pelatihan PRB dan PDRA ini adalah Australia-Indonesia Facility for Disaster Reduction (AIFDR), BPBD Jawa Timur, PP LPBI-NU, dan Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (Planas PRB).<br /><br />Pada akhirnya, 160 orang peserta pelatihan PRB dan PDRA nantinya diharapkan memiliki kemampuan untuk menjelaskan upaya Pengurangan Risiko Bencana secara komprehensif; menyusun Kajian Analisis Bencana (Ancaman, Kerentanan, Kapasitas, dan Risiko Bencana); dan menyusun Kajian Pengurangan Risiko Bencana dengan Teknik PDRA (Participatory Disaster Risk Assessment) di wilayahnya masing-masing.<br /><br />Redaktur: Mukafi Niam</p>

Nasional LAINNYA