Surabaya, <strong><em>NU Online<br />
</em></strong>Untuk menyelamatkan aset pendidikan di lingkungan Yayasan Maarif, pengurus wilayah Lembaga Pendidikan Maarif (LPM) Jawa Timur (Jatim), dalam Muktamar ke-32 NU di Makassar kali ini mengusulkan perumusan Badan Hukum Pendidikan (BHP) khusus di lingkungan NU. Karena, jika tak segera ditertibkan, aset-aset pendidikan di bawah naungan NU ini terancam jatuh ke pihak lain.<br />
<br />
''Jika ini tidak segera dirumuskan dan segera diputuskan sebagai payung hukum, kami khawatir lembaga pendidikan NU menggunakan yayasan lain, selain NU. Kami mendesak karena tidak sedikit aset-aset pendidikan milik NU hingga saat ini tidak terkontrol,'' ujar Wakil Sekretaris PW LP Maarif Jatim, Sunan Fanani di Surabaya, Rabu (24/3).<><br />
<br />
Selain sebagai legal formal lembaga pendidikan NU, kata Sunan, BHP tersebut bisa dimanfaatkan menyelamatkan aset NU lainnya agar tidak jatuh ke pihak lain. 'Selama ini banyak lembaga pendidikan NU yang ditawari oknum untuk diuruskan BHP dengan biaya cukup tinggi. ''Menurut kami mukatamr kali ini adalah kesempatan yang baik untuk dirumuskan agar bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan dari pada pihak lain di luar NU yang mengusulkanya,'' ungkapnya. <br />
<br />
Jika menggunakan BHP Maarif, Sunan mengusulkan agar semua lembaga pendidikan NU seperti yang dibawa pembinaan Muslimat maupun lainnya bergabung di BHP Maarif. Dengan demikian, proses pembinaan bisa mudah dan terakomodir dengan baik. ''Sekarang ini kan banyak lembaga pendidikan NU yang belum masuk Maarif. Seperti TK di bawah pembinaan Muslimat dan Madrasah Diniyah masih berlindung pada Rabithah Maahid Islamiyah (RMI),'' terang Sunan.<br />
<br />
Sunan tidak mempersoalkan soal nama misalkan BHP NU atau BHP Maarif. Karena itu bukan persoalan yang subtansial, yang pasti BHP saat ini harus segera dirumuskan dalam muktamar, karena hal ini sangat dibutuhkan lembaga pendidikan. <br />
<br />
Ditegaskan Sunan, teknisnya dalam penerapan BHP ke lembaga pendidikan Maarif nanti, PBNU bisa langsung mengeluarkan surat keputusan kepada lembaga terkait masuk dalam payung hukum BHP NU atau Maarif.<br />
<br />
''PBNU tinggal mengeluarkan SK (surat keputusan) saja. Karena BHP ini bisa diterapkan untuk seluruh lembaga pendidikan NU di seluruh Indonesia. Ini adalah salah satu cara untuk menyelamatkan pendidikan Maarif yang selama ini sulit ditertibkan,'' pungkasnya. (ful)
