LPNU Sepakat hanya Bulog Boleh Ekspor Beras

Jakarta, <strong><em>NU Online</em></strong><br /> Ketua Pengurus Pusat (PP) Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Subyakto Tjakrawerdaya sepakat dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah bahwa hanya Badan Urusan Logistik (Bulog) yang diizinkan untuk mengekspor besar.<br /> <br /> &ldquo;Tentu saja dengan ketentuan bahwa pasokan dalam negeri sudah benar-benar aman,&rdquo; katanya kepada <strong><em>NU Online </em></strong>melalui sambungan telepon, di Jakarta, Rabu (16/4).<><br /> <br /> Ia menjelaskan, beras merupakan komoditas yang tidak bisa disimpan lama sehingga mudah busuk. Teknologi penyimpanan untuk pengawetan beras saat ini seperti yang digunakan Jepang, sangat mahal, sehingga kelebihan pasokan yang ada lebih baik dijual di luar.<br /> <br /> Ketentuan hanya Bulog yang boleh melakukan ekspor ini dinilai penting karena lembaga tersebut yang mengendalikan pasokan pangan di negeri ini sehingga mengetahui berapa jumlah pasokan yang aman untuk di dalam negeri.<br /> <br /> &ldquo;Hanya Bulog yang boleh mengekspor atau mengimpor ini sudah sesuai dengan ketentuan UUD (Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 2 bahwa faktor produksi yang penting dan menguasai hidup hidup orang banyak harus dikuasai negera,&rdquo; tandas mantan Menteri Koperasi di era Orde Baru itu.<br /> <br /> Jika mekanisme ekspor itu diserahkan kepada swasta, nantinya akan ada kegagalan pasar pada beberapa komoditas strategis, seperti, kelangkaan minyak goreng yang terjadi selama ini.<br /> <br /> Ia juga berharap agar Bulog bekerja keras menaikkan pembelian gabah dari petani dengan harga minimal yang ditetapkan pemerintah dengan terjun langsung atau melalui koperasi. &ldquo;Saya setuju kalau harga pembeliannya dinaikkan sampai Rp 2.500 per kilogram dan jangan sampai kepala gudangnya main dengan tengkulak,&rdquo; tandasnya. (mkf)

Nasional LAINNYA