<p>Tegal, <em><strong>NU Online</strong></em><br />Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Provinsi Jawa Tengah meminta supaya Undang-Undang Kesehatan yang didalamnya menyebut tembakau dan turunannya sebagai zat adiktif untuk segera direvisi. Hal ini karena akan sangat beresiko terhadap nasib petani. <br /><br />Hal itu dikatakan, Ketua LPPNU Provinsi Jateng, Lutfi Aris Sasongko, didampingi Wakil Ketua PCNU Kabupaten Tegal, Muslihun, dan pengurus LPPNU Temanggung dan Kudus, kepada <em>NU Online,</em> (8/12) saat melakukan pernyataan sikapnya bersama LPPNU se-Jawa Tengah di depan Gedung NU Slawi.<br /><><br />Setelah adanya UU kesehatan dan sekarang sedang diproses Rencana Peraturan Pemerinta (RPP) Tembakau sangat menghawatirkan petani tembakau. Karena dianggap RPP ini manipulatif dan bertentangan dengan hukum Islam. <br /><br />“Kami minta kepada Bapak Presiden untuk segera membatalkan RPP tembakau yang maniplatif dan bertentangan dengan hukum Islam, serta mengingatkan menteri kesehatan yang telah menabrak hukum Islam,”<br /><br />Kekhawatiran ini yang menjadikan LPPNU Jateng melakukan advokasi kepada petani, karena Jawa Tengah termasuk daerah yang banyak pertanian tembakau.Jika RPP ini di sahkan, akan banyak pengangguran atau membunuh petani tembakau secara berlahan-lahan.<br /><br />“Dengan adanya UU dan RPP ini kami khawatir jangan-jangan ada rencana tersembunyi, dimana berlahan-lahan akan mematikan industri tembakau dan akan mengimpor dari luar negeri,” ungkapnya.<br /><br />Ia menjelaskan, UU kesehatan itu tidak salah ditetapkan, tetapi kenapa harus ada pasal yang keluar tentang tembakau. Ia mencontohkan, di Temanggung, 90 persen penduduknya adalah petani tembakau yang luas arealnya sekitar 50 ribu hektar dan mereka hidupnya bergantung kepada pertanian tersebut. <br /><br />Jika tembakau ini hilang dari tanah air ini, lanjutnya, akan banyak petani dan pekerja turunannya seperti pembuat keranjang, buruh pabrik pembuat rokok, dan lainya akan kehilangan pekerjaan. Padahal tembakau ini, sudah memberikan cukai sebesar Rp 70 triliyun dan itu membantu APBN sebesar 6 persen. <br /><br />“Efek domino, mulai dari petani, buruh dan lainya akan meraskan jika RPP ini disahkan. Kami tidak akan berhenti sampai disini, kami akan berupaya supaya pemerintah membatalkan RPP tembaku tersebut,” pungkasnya. <br /><br />Sementara, wakil ketua PCNU Kabupaten Tegal, Muslihun,menambahkan, jika tahun ini, pihaknya melakukan advokasi kepada petani tembakau. Tahun depan pihaknya akan melakukan advokasi terhadap petani tebu.<br /><br />“Kita akan bersama-sama berjuang demi petani tembakau yang noteben banyak warga NU, kedepan kami akan lakukan advokasi terhadap petani tebu,” tegasnya.<br /><br /><br /><br /><strong>Redaktur : Mukafi Niam</strong><br /><strong>Kontributor: Abdul Muiz</strong></p>