LPPNU: Menteri Gagal Lindungi Petani Tembakau

<p>Malang, <strong><em>NU Online</em></strong><br />Sikap tegas ditunjukkan Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) se Jawa Timur. Dalam pertemuan Sabtu (3/11) siang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, LPPNU yang dihuni mayoritas petani tembau Jatim itu menolak kebijakan pemerintah pusat terkait naiknya harga cengkeh dan tembakau.<br /><br />Dalam rapat konsolidasi yang dihadiri petani tembaku se Jawa Timur siang ini, LPPNU menuding Menteri Pertanian (Mentan) gagal lindungi petani tembakau. Masa depan petani tembakau makin suram akibat sikap pemerintah dan DPR RI yang tak berpihak pada rakyat dan petani tembakau.<><br /><br />"Regulasi dan kebijakan pemerintah sangat tidak berpihak pada petani tembakau. Pemerintah, sangat tidak peka terhadap nasih petani tembakau yang mulai merasakan dampak sosial ekonomi sangat besar terkait kebijakan naiknya harga cengkeh dan tembakau," ungkap Yayuk Istianah, Ketua LPPNU Jawa Timur.<br /><br />Kata Yayuk, Undang-Undang Kesehatan dan Rancangan Peratuan Pemerintah (RPP) tembakau merupakan bentuk penyalahgunaan kewajiban. Kebijakan yang sangat merendahkan dan tidak mensejahterakan rakyat atau petani tembakau, adalah bentuk gagalnya pemerintah mengayomi rakyatnya.<br /><br />Sementara itu, Ketua LPPNU Kabupaten Malang, Abdul Kholik menilai kebijakan pemerintah soal naiknya harga tembakau dan cengkeh merugikan petani tembakau. Padahal, mayoritas dari seluruh petani tembakau di Indonesia adalah warga NU.<br /><br />"80 persen petani tembakau adalah warga NU. Kalau RPP disahkan, warga NU seperti dicekik pemerintah," paparnya.<br /><br />Lanjut Gus Kholik, sapaan akrab lelaki yang juga menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang itu, ada upaya dari pemerintah pusat untuk menurunkan tembakau dan membunuh petani tembakau secara perlahan-lahan.<br /><br />Dengan sikap ini, seluruh petani tembakau melalui LPPNU Jawa Timur, siap menolak keputusan pemerintah.<br /><br />Pada pertemuan LPPNU hari ini, ratusan petani tembakau menuntut Pemerintah RI, DPR serta Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Empat tuntutan itu yakni, batalkan RPP UU Kesehatan yang secara khusus menyebut tembakau, batalkan RPP tembakau yang secara khusus mengebiri hak hidup dan hak bekerja petani tembakau.<br /><br />Segera mengevaluasi menteri kesehatan yang telah mencabut ketentraman petani tembaku. Serta, segera melakukan evaluasi pada menteri pertanian yang telah gagal melindungi dan mengembangkan kesejahteraan nasib petani tembakau.&nbsp;<br /><br /><br /><br /><strong>Redaktur : Syaifullah Amin</strong></p>

Nasional LAINNYA