LPPNU: Petani dan Buruh Belum Rasakan Manfaat DBHCHT

<p>Jakarta, <em><strong>NU Online</strong></em><br />Lembaga Penyuluhan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) kembali menyoroti penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kali ini pemanfaatan kepada petani dan buruh di sektor industri tembakau yang hingga saat ini belum dapat dirasakan secara maksimal.<br /><>"Kami yang memperjuangkan perubahan aturannya, dari DBHCT menjadi DBHCHT. Namun masyarakat, khususnya kalangan petani dan buruh, hingga kini belum merasakan keadilan &nbsp; atas penyaluran dan penggunaan dana tersebut,&rdquo; Kata TGH. Ahmad Taqiyuddin Mansyur, Ketua Tanfidziyah PWNU Nusa Tenggara Barat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema &nbsp;&ldquo;Penggunaan DBHCT Untuk Petani dan Buruh Tembakau&rdquo; yang diselenggarakan LPPNU bekerjasama dengan Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Mataram (26/11).<br /><br />Taqiyuddin mendorong &nbsp;agar LPPNU bersinergi dengan petani dan buruh tembakau serta kalangan akademisi untuk membuat formula program sehingga Pemerintah terbantu dalam penggunaan DBHCHT. &nbsp;<br /><br />&ldquo;Pemerintah harus dibantu agar penggunaan dana DBHCHT itu memang benar-benar untuk petani dan buruh tembakau, bukan untuk yang lain. Prinsipnya &nbsp;adalah yang dikembangkan NU ya bekerja mewujudkan &nbsp;keadilan bagi petani dan buruh tembakau," tambahnya.<br /><br />Ketua Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr. Zainal Asikin, mengungkapkan dana DBHCHT memang sudah tersalurkan kepada masyarakat di daerah NTB. Persoalannya, program disusun dengan indikasi menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan.<br /><br />&ldquo;Akibatnya tidak ada perubahan signifikan yang dirasakan petani dan buruh tembakau. Misalnya, programnya dipecah kecil-kecil sehingga petani dan buruh tembakau sulit merasakan dampaknya. Tidak fokus dan terkesan asal-asalan,&rdquo; ungkap Asikin.<br /><br />Sementara Sekretaris LPPNU Imam Pituduh, lebih menyoroti potensi pajak ganda yang akan dibebankan kepada masyarakat di tengah belum maksimalnya pemanfaatan DBHCHT. Kondisi ini sangat ironis, di mana sekarang semestinya &nbsp;DBHCHT lebih focus menggarap petani dan buruh dari sektor industri tembakau.<br /><br />"Nanti ada Pajak Daerah Retribusi Daerah, disingkat PDRD, yang menyasar kepada industri tembakau dan dipastikan berdampak pada petani dan buruh tembakau. Kalau DBHCHT saja kita masih belum melihat optimalisasinya untuk petani dan buruh, bagaimana lagi dengan PDRD. Ini pajak ganda, mestinya juga dipastikan manfaat gandanya," ujar Imam.<br /><br />Terkait pemanfaatan DBHCHT yang hingga kini belum tepat sasaran, Imam menilai karena penyusunan program pemanfaatannya belum melibatkan petani dan buruh dari sektor industri tembakau, sehingga praktiknya tidak menyentuh substansi kebutuhan sasaran.&nbsp;<br /><br /><br /><strong>Redaktur &nbsp; &nbsp;: Mukafi Niam</strong><br /><strong>Kontributor: Samsul Hadi</strong></p>

Nasional LAINNYA