Jakarta, <em><strong>NU Online</strong></em><br />
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan ingin gencarkan sosialisasi logo halal keluaran lembaga itu kepada masyarakat.<br />
<br />
"Dengan sosialisasi yang aktif, diharapkan masyarakat mampu membedakan mana logo yang palsu dan asli," kata Direktur LPPOM MUI, Nadratuzaman Hosen di Jakarta, Jumat (8/5).<><br />
<br />
Nadratuzaman Hosen, kecanggihan teknologi grafir saat ini memudahkan orang membuat logo halal pada produknya, walaupun sebenarnya produk itu tidak pernah mendapatkan sertifikat halal, baik dari MUI maupun BP POM Departemen Kesehatan. Menurutnya, keadaan itu merugikan konsumen.<br />
<br />
LPPOM MUI didirikan majelis Ulama Indonesia pada 6 Januari 1989. Lembaga itu memiliki otoritas untuk menetapkan status kehalalan suatu produk olahan melalui fatwa yang dibuat dalam bentuk tertulis dan disebut sebagai Sertifikat Halal.<br />
<br />
LPPOM menangani permintaan sertifikasi halal untuk industri besar, sedangkan untuk permintaan sertifikat halal produk ritel, LPPOM MUI bekerja sama dengan BPPOM dan Departemen Kesehatan.<br />
<br />
Logo halal yang dikeluarkan lembaga itu berbentuk dua bulatan besar dan kecil yang bersatu. Bulatan besar berwarna putih dengan tulisan "Majelis Ulama Indonesia" sedangkan bulatan kecil berwarna hijau daun dengan tulisan arab yang artinya "halal".<br />
<br />
Sejak didirikan hingga saat ini, LPPOM telah memberikan sertifikat halal ke lebih dari 28.000 produk makanan, minuman, dan obat-obatan. (ant/mad)
