Jakarta, <strong><em>NU Online<br />
</em></strong>Standar halal atas suatu produk dapat melindungi umat dari akidah dan akhlak yang menyimpang dengan mengkonsumsi produk tidak halal. Kehadiran Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) dapat dijadikan sebagai lembaga audit kehalalan produk di dalam negeri.<br />
<br />
Demikian dinyatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, dalam acara peringatan hari jadi (milad) LPPOM-MUI ke-21 di Kantor MUI, Rabu (6/1). Menurut Ma'ruf, MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal, telah memiliki kompetensi yang tinggi.<> <br />
<br />
"Jadi, MUI yang punya otoritas menetapkan halal atau tidaknya suatu produk. Jadi tidak bisa sembarangan. Apalagi kita sedang go international," tutur ma'ruf.<br />
<br />
karenanya, Ma'ruf bertekad untuk membawa standar sertifikasi halal yang dikeluarkannya sebagai standar halal dunia. Dayung pun bersambut, dimana respon positif dari berbagai negara mulai berdatangan. Kendati demikian segelumit masalah masih mengganjal. (min)
