LPTKNU Meminta Pemerintah Perhatikan Nasib TKI

<P>Jakarta, <STRONG>NU Online<BR></STRONG>Nasib para TKI dari dulu belum juga barubah, selalu mengalami penindasan baik oleh PJTKI, preman, maupun oleh majikan dimana mereka bekerja dan dalam hal pemerintah dianggap tidak memiliki sense of human interest karena tidak memperjuangkan perbaikan nasib mereka.</P> <P>Kasus terakhir tampak di rumah sakit Kramat Jati dimana terdapat 10 TKI yang dikerangkeng karena sakit jiwa setalah mengalami berbagai penyiksaan dan pemerkosaan dari para majikannya. </P><> <P>Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang berkunjung ke rumah sakit tersebut (21/10) dan melihat secara langsung kondisi para TKI. Mata mereka menatap kosong ke depan, lalu tiba-tiba teriak-teriak tanpa sebab. Dua orang di ruang rawat inap juga dalam kondisi memprihatinkan. </P> <P>Untuk menghindari kejadian ini terulang Tim Advokasi Tenaga Kerja Indonesia bersama Lembaga Tenaga Kerja NU (LPTKNU) meminta pemerintah Indonesia meminta pertanggungjawabanhukum kepada negara-negara dimana para TKI bekerja agar memproses secara hukum terhadap warganya yang telah melakukan tindakan kekerasan, perkosaan, dan penganiayaan atau tindakan yang melawan hukum kepada TKI.<BR> <BR>"Kalau presiden yang langsung menyuarakan pembelaan kepada TKI-TKI itu, mungkin akan diperhatikan pemerintahan negara tempat para TKI itu bekerja," kata Achsin Zaidy, dari Lembaga Pengembangan Tenaga Kerja Nahdlatul Ulama (LPT-NU) di Gedung DPR Jakarta, Selasa (21/10).</P> <P>Saat ini nasib TKI jauh berbeda dari buruh migran dari Filipina dimana pemerintah negara tersebut sangat memperhatikan nasib warganya yang bekerja di negari orang dengan memberikan berbagai fasilitas dan perlindungan yang diperlukan.</P> <P>Perbaikan juga diperlukan di dalam negari dimana PJTKI yang nakal dan melanggar hukum perlu ditindak dan segala pungutan biaya yang memberatkan segara dihapus serta dilakukannya sistem penyeleksian, bimbingan dan penyuluhan yang baik bagi para TKI.</P> <P>LPTKNU juga berpendapat bahwa perlu penghentian penempatan TKI sebagai pembantu rumah tangga, pramusaji, pramuria, dan sejenisnya karena hal tersebut mencoreng nama baik bangsa dan negara.</P> <P>Perbaikan hukum juga diperlukan dengan melakukan bilateral agreement dengan semua negara tujuan bekerja dan menempatkan atase perburuhan, Liaison Afficer dari POLRI untuk menangai kasus-kasus yang dialami pekerja migran di luar negari.(mkf)</P> <P> </P> <P> </P> <P> </P>

Nasional LAINNYA