<p>Kudus, <strong><em>NU Online</em></strong><br />Lembaga Pertanahan dan Wakaf Nahdlatul Ulama (LPWNU) Kabupaten Kudus meminta dinas terkait agar proses pengurusan sertifikat wakaf tidak bergantung pada Badan Wakaf Indonesia (BWI).<><br /><br />Hal tersebut karena keberadaan BWI di daerah sebagian besar, termasuk Kudus, belum mendapat pengesahan dari Presiden. Akibatnya, pengurus BWI belum bisa menjalankan tugas dan fungsi administratif memberikan rekomendasi sebagai persyaratan keluarnya sertifikat wakaf seperti masjid yang masih nadhir desa.<br /><br />"Ketika kami memproses sertifikasi wakaf masjid yang nadhir desa, pihak dinas terkait tidak berani menindaklanjuti karena terbentur peraturan harus ada rekomendasi dari BWI terlebih dahulu," kata pengurus LPWNU Kudus H. Subchan kepada NU Online.<br /><br />Dijelaskan H. Subhan, BWI adalah lembaga yang dibentuk pemerintah untuk penanganan tanah wakaf sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Wakaf. Di Kudus, lembaga tersebut sudah lama terbentuk dengan ketua H Subarkah SH, namun sampai sekarang belum memperoleh SK dari presiden.<br /><br />"Setiap kali dimintai rekomendasi, pihak BWI selalu mengelak dengan alasan belum resmi ber-SK. Oleh karenanya, dinas terkait harus segera mencari jalan keluar agar proses sertifikasi ini tidak terhambat ketentuan administrasi semacam ini," ujarnya seraya menyayangkan.<br /><br />Meskipun begitu, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada semua pihak untuk mendapatkan kemudahan prosesnya sehingga sejumlah masjid NU bisa segera bersertifikat tanpa harus menunggu BWI.<br /><br />"Terutama Masjid dengan nadhir dari pemerintah desa yang memang melibatkan BWI, akan kita urus secepatnya dengan status berbadan hukum NU," tegas H. Subhan.<br /><br />LPWNU, terangnya, memiliki kepentingan pensertifikasian setiap aset wakaf milik warga NU sebagai upaya menjaga agar tidak diambil alih kelompok lain. Begitu pula, aset wakaf seperti masjid yang masih ber-nadhir desa perlu segera disertifikatkan. Untuk menghindari gejolak maupun sengketa status kepemilikan dengan kelompok lain.<br /><br />"LPWNU bertanggungjawab menjaga aset-aset Nahdlatul Ulama denga melegalkan statusnya dengan sertifikat wakaf berbadan hukum NU,"tandas H Subhan sambil menyebut aset NU yang sudah bersertifikat mencapai ribuan.<br /><br /><br /><br /><strong>Redaktur : A. Khoirul Anam</strong><br /><strong>Kontributor: Qomarul Adib</strong><br /><br /></p>
Nasional
LPWNU Kudus Minta Proses Sertifikasi Wakaf Tidak Bergantung BWI
- Senin, 3 September 2012 | 13:32 WIB
