<P>Jakarta, <EM><STRONG>NU Online</STRONG></EM><BR>Beberapa materi dari RUU Badan Hukum Pendidikan (BPH) yang saat ini dibahas DPR seharusnya direvisi karena bisa memberatkan sekolah-sekolah swasta seperti yang dikelola dibawah Maarif NU. </P>
<P>“Ketentuan bahwa setiap lembaga pendidikan harus berbentuk lembaga hukum sangat memberatkan sekolah-sekolah yang ada dibawah Maarif. Jika ini diundangkan dan tidak dilaksanakan, tentu akan memiliki konsekuensi hukum,” tandas Ketua Maarif Nadjid Muhtar kepada NU Online (27/05).</P><>
<P>Saat ini sebagian besar sekolah yang ada dibawah NU dalam bentuk yayasan dan banyak diantaranya yang mengelola berbagai tingkat pendidikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi. Karena masing-masing tingkatan tersebut harus berbadan hukum sendiri, tentu saja hal tersebut akan sangat merepotkan dan memberatkan.</P>
<P>Sampai akhir tahun 2004 terdapat 7.203 MI, 334 SD, 2.758 MTs, 795 SLTP, 923 MA, 286 SMK dan totalnya mencapai 12.618 sekolah selain 74 perguruan tinggi. Jika kebijakan Badan Hukum Pendidikan wajib dilaksanakan, tentu akan menimbulkan dampak yang luar biasa.</P>
<P>Jika BHP dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi dan social yang ada, tentunya akan menimbulkan permasalahan dan yang paling dirugikan adalah peserta didik.(mkf)</P>
<P> </P>
<P> </P>
<P> </P>
