<p><font face="Verdana">Jakarta, <strong><em>NU Online</em></strong><br />
Ketua LP Maarif NU Dr. M. Thoyyib menilai keputusan MK yang mengabulkan judicial review UU Sisdiknas pasal 49 (1) sehingga gaji guru masuk komponen anggaran pendidikan yang 20 persen hanya menguntungkan PNS.</font></p>
<p><font face="Verdana">“Ini hanya menguntungkan mereka yang sudah jadi PNS tetapi kurang memperhatikan guru swasta yang nasibnya sampai sekarang belum jelas,” katanya kepada NU Online, Selasa (26/2).</font></p><>
<p><font face="Verdana">Logikanya jelas, guru yang sudah menjadi PNS menjadi tanggungan negara sementara sekolah swasta seperti yang dikelola oleh Maarif NU harus menanggung sendiri biaya gaji para gurunya.</font></p>
<p><font face="Verdana">Sejauh ini, Maarif NU lebih banyak mengandalkan pembiayaan secara mandiri karena kebanyakan guru yang mengajar adalah guru swasta. Keputusan ini juga tetap berpengaruh terkait dengan block grand yang diperoleh sekolah-sekolah swasta.</font></p>
<p><font face="Verdana">“Kami akan mengkaji lebih dalam pengaruh dari keputusan MK ini terhadap dunia pendidikan dan Maarif NU,” tambahnya.</font></p>
<p><font face="Verdana">Thoyyib yang juga Dosen di UIN Syarif Hidayatullah ini menduga ada kepentingan politis dibalik keputusan ini. “Ini terkait dengan kepentingan politik tahun 2009 agar pemerintah sudah dianggap memenuhi UU,” ungkapnya. (mkf)</font></p>