Rakernas 2022

Mandat Rakernas, Review Kurikulum Aswaja hingga Sekolah/Madrasah Model Tiap Wilayah.

Press Conference Rakernas LP Ma'arif NU 2022 di pimpin langsung oleh Ketua Prof M. Ali Ramdhani

Malang, Maarif NU Online,-  Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU telah rampung dilaksanakan di Universitas Islam Malang (Unisma) Jalan MT Haryono, Malang, Jawa Timur pada Ahad (28/8/2022). Ketua LP Ma'arif NU Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Muhammad Ali Ramdhani bersama Sekretaris  Harianto Oghie dan Wakil Ketua Mujiburohman menyampaikan rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakernas setelah melalui dinamika dan dialektika diskusi pada Rapat Pleno dan Rapat-rapat Komisi.

 “Setelah dinamika musyawarah kita melakukan berbagai pergumulan wawasan dan dialektika untuk merumuskan hal strategis berkaitan eksistensi LP Ma'arif NU, pada akhirnya Rakernas merumuskan berbagai rekomendasi,” ungkap Ketua LP Ma’arif NU saat Konferensi Pers di Gedung Pascasarjana Unisma.

Diantara rekomendasi yang dihasilkan untuk internal LP Ma'arif NU PBNU adalah membuat standar kurikulum Aswaja serta melakukan review buku ajar aswaja an-Nahdliyah dan membangun sekolah atau madrasah model di setiap provinsi

Adapun rekomendasi hasil Rakernas LP Ma'arif NU tahun 2022 lengkapnya,  sebagai berikut:  dengan rincian 7 poin untuk internal: 1. Memberikan mandat kepada LP Ma'arif NU PBNU untuk membentuk platform sistem pendidikan NU. 2. Memberikan mandat kepada LP M'aarif NU PBNU untuk membuat standar kurikulum Aswaja al-Nahdliyyah. 3. Memberikan mandat kepada LP Ma'arif NU PBNU untuk membuat sekolah/madrasah model di setiap provinsi.  4. Melakukan pendataan aset kelembagaan dan digitalisasi sistem informasi satuan pendidikan LP Ma'arif NU.  5. Melakukan penataan dan penertiban badan hukum satuan pendidikan Ma'arif NU. 6. Memberikan mandat kepada LP Ma'arif NU untuk membentuk Asosiasi Guru Ma'arif NU.  7. Pelajar NU wajib menjadi anggota Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)/Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Sementara lima poin untuk eksternal yaitu: 1. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama untuk memfasilitasi dan memperluas akses sertifikasi guru Ma'arif NU. 2. Mendorong pemerintah untuk mengalokasikan kuota beasiswa LPDP secara adil dan merata kepada pendidik dan tenaga kependidikan maupun kepada siswa/i satuan pendidikan Ma'arif NU. 3. Mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk merumuskan kebijakan anggaran pendidikan yang setara, adil dan tidak diskriminatif terhadap lembaga pendidikan yang ada di Indonesia tanpa terkecuali, termasuk kepada satuan pendidikan Ma'arif NU.  4. Mendorong pemerintah untuk memperbanyak kuota PPPK dan PPG bagi guru di satuan pendidikan Ma'arif NU.  5. Mendorong pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama kepada satuan pendidikan Ma'arif NU untuk memperoleh akreditasi lembaga pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Admin.


Nasional LAINNYA