Semarang, <strong><em>NU Online</em></strong><br />
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) belum menerima laporan terkait temuan dendeng/abon sapi bercampur daging babi hutan (celeng) yang beredar di tengah masyarakat. Demikian dinyatakan Sekretaris Lembaga Pengkajian dan Penelitian Obat dan Makanan (LPPOM) MUI Jateng, Ahmad Ihyuddin, Kamis (2/4).<br />
<br />
Menurut Ihyuddin, LPPOM MUI Jateng, memang mengeluarkan sertifikasi halal untuk perusahaan dan IKM produsen abon/dendeng asal Boyolali dan Salatiga. Namun hingga saat ini, belum dapat dibuktikan bahwa pada produk tersebut ditemukan unsur daging babi.<><br />
<br />
Lebih lanjut, Ihzuddin menambahkan, sesuai dengan mekanisme dan prasyarat pengajuan sertifikasi halal, setiap industri atau IKM yang akan mengajukan regristasi halal berdasarkan rekomendasi tim auditor halal internal.<br />
<br />
"Artinya, setiap produk yang diusulkan telah melalui pengawasan internal sebelum akhirnya kembali diuji oleh LPPOM MUI untuk mendapatkan sertifikasinya. Hanya saja, posisi LPPOM MUI hanya pasif. Bidang pengawasan di lapangan menjadi tanggungjawab Balai Besar POM," imbuhnya.<br />
<br />
Nemun Ihyuddin juga menyatakan, adanya kemungkinan produk abon dan dendeng celeng tersebut merupakan produk ilegal. Apalagi celah untuk melakukannya sangat terbuka.<br />
<br />
"Celakanya untuk praktik ini sangat sulit untuk melacak produsen aslinya. Sehingga menghambat upaya penegakan hukumnya. Karena itu sejauh mana temuan itu bisa dibuktikan," tegas Ihyuddin. (min)