MUI Gelar Sidang Ijtima Ulama Bahas Fatwa Golput

Jakarta, <strong><em>NU Online<br /> </em></strong>Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia akan menggelar sidang <em>ijtima </em>(kesepakatan) ulama pada 23-26 Januari di Padang Panjang, Sumatera Barat, untuk membahas hukum golput.<br /> <br /> "Nanti kita akan memberikan panduan, hukum pemilu itu apa dan hukum golput itu apa?" ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (21/1).<><br /> <br /> Penyelenggaraan sidang ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan perhelatan rutin tiga tahunan MUI. Gelaran tahun ini adalah ketiga kalinya setelah sidang pada 2003 di Jakarta dan 2006 di Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.<br /> <br /> Selain masalah golput dan pemilu yang masuk dalam bahasan masail <em>asasiyah wathaniyah </em>(masalah strategis kebangsaan), MUI juga akan membahas mengenai <em>masail fiqhiyah muashiroh </em>(masalah fikih kotemporer) seperti hukum merokok, yoga, dan masalah fikih lainnya.<br /> <br /> Adapun <em>masail qonuniyah </em>(masalah hukum dan perundang-undangan) meliputi rekomendasi atas berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Pornografi dan RUU Jaminan Produk Halal.<br /> <br /> Rencananya, forum ijtima ulama ini akan diikuti 700 peserta yang terdiri dari Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, Lembaga Fatwa organisasi masyarakat Islam, pimpinan Fakultas Syariah IAIN Se-Indonesia dan pimpinan pondok pesantren.<br /> <br /> "Forum ini ditujukan untuk menjawab berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan kontemporer, dalam pendekatan dan perspektif pemikiran ulama," pungkas Ma'ruf. (okz/min)

Nasional LAINNYA