MUI Pangkalpinang Juga Keluarkan Larangan Mengemis

Pangkalpinang, <strong><em>NU Online<br /> </em></strong>Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang, Abdul Karim Syamsuri, melarang peminta-minta karena tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.<br /> <br /> "Sekecil apapun dan bentuk apapun pekerjaan lebih mulia daripada minta-minta yang tidak sesuai dengan konsep ajaran Islam dan Sunnah Rasul," ujarnya di Pangkalpinang, Sabtu (29/8).<><br /> <br /> Ia mengatakan, perbuatan minta-minta itu tidak bisa dikatakan haram karena pengertian haram itu tidak boleh sama sekali dilakukan dan memiliki ancaman dosa dari Allah SWT.<br /> <br /> "Pengertian larangan dengan haram minta-minta berbeda, jika haram apabila dilakukan berdosa sementara apabila larangan dilakukan belum tentu mendapat ganjaran dosa dari Allah," ujarnya.<br /> <br /> Orang-orang yang duafa dan anak yatim piatu dalam masyarakat menjadi tanggungjawab pemerintah dan orang kaya melalui pembayaran zakat.<br /> <br /> "Mereka cukup membayar kewajiban zakat, baik zakat harta, zakat mal dan zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan untuk membantu masyarakat miskin," ujarnya.<br /> <br /> Menurut dia, apabila zakat ini dikelola secara benar dan umat Islam melaksanakan kewajiban zakat bisa mengentaskan kemiskinan dan pengemis yang saat ini semakin meningkat. (ant/rif)

Nasional LAINNYA