<P>Jakarta, <STRONG>NU Online</STRONG><BR>Rapimnas Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LP2NU) yang berlangsung 24 – 26 September merekomendasikan perubahan nama kembali menjadi Persatuan Tani NU (Pertanu). Nama ini sebenarnya merupakan salah satu badan otonom ketika NU masih menjadi partai politik.</P>
<P>“Karena kondisi sekarang sudah berubah, semoga muktamar merekomendasikan perubahan nama LP2NU menjadi Pertanu. Kalaulah tidak bisa kembali, kami tetap sebagai LP2NU, tetapi diadakan penyegaran bentuk yang membawa aspirasi dan perjuangan yang dimiliki Pertanu,” ungkap Ketua LP2NU Imam Churmein.</P><>
<P>Tiga opsi bentuk organisasi yang dihasilkan dalam Rapimnas ini adalah, pertama status LP2NU tetap sebagai lembaga dengan perubahan fungsi dan perilakunya. LP2NU tetap ada tetapi dengan perubahan-perubahan dalam distribusi, delineasi dan keterkaitan fungsi antar jenjang kepengurusan untuk memudahkan operasional lembaga.</P>
<P>Opsi kedua adalah LP2NU berubah menjadi badan otonom, sehingga menjadikan ada hubungan struktural yang jelas antar jenjang kepengurusan LP2NU.</P>
<P>Opsi terakhir adalah LP2NU tetap ada, Pertanu kembali beraktivitas, LP2NU akan berfungsi sebagai lembaga kepakaran sementara Pertanu akan bergerak sebagai organisasi massa yang menghimpun petani dan nelayan.</P>
<P>“Opsi bentuk organisasi LP2NU yang dihasilkan Rapimnas harus diperjuangkan pada Muktamar NU XXXI mendatang. Karena yang mempunyai hak suara terbanyak adalah PCNU dan PWNU, maka hasil Rapimnas harus disosialisasikan kepada PCNU dan PWNU di daerah untuk diperjuangkan dalam Muktamar,” tandasnya.</P>
<P>Hambatan yang mungkin muncul dengan perubahan nama tersebut adalah ketakutan dengan menjadi organisasi massa, Pertanu akan mengarah kepada kegiatan politik. Namun demikian Imam Churmein meyakinkan “Ini memang tidak akan terjadi dan memang belum pernah dilakukan.”</P>
<P>Latar belakang perubahan nama dari Pertanu menjadi LP2NU terjadi pada zaman Orba. Saat itu pemerintah berusaha menyatukan berbagai organisasi profesi dalam satu wadah seperti buruh dalam SPSI, petani dalam HKTI, dan lain sebagainya.</P>
<P>Berkaitan dengan usulan berubah menjadi badan otonom, ahli pertanian tersebut menyatakan bahwa struktur organisasinya lebih independen dan lebih jelas. Sebagai badan otonom struktur organisasinya bisa mulai dari wilayah, cabang, sampai dengan ranting. </P>
<P>Selain memberikan rekomendasi pada muktamar, Rapimnas ini juga membuat program kerja, program aksi, sampai dengan program operasionalnya. Beberapa agenda yang akan dilakukan meliputi fasilitasi penyelesaian masalah KUT, pengembangan kelembagaan internal PWNU dalam mendukung agribisnis, memfasilitasi kemitraan antara petani dan nelayan dengan pengusaha agribisnis dan agroindustri, dan lain sebagainya.(mkf)</P>
<P> </P>
