Rakernas 2023

Rekomendasi Eksternal dan Internal Rakernas LP Ma’arif NU 2023

Poto saat selesai Penutupan Rakernas 2023 LP Ma'arif NU

Jakarta, Ma’arif NU Online,- Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama telah melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada pada 20-23 November 2023 lalu. Rakernas LP Ma'arif NU tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi baik internal maupun eksternal. Ada lima rekomendasi Rakernas LP Ma'arif NU yang dihasilkan untuk eksternal, yakni sebagai berikut.

  1. Anggaran pendidikan yang berkeadilan Anggaran Pendidikan yang berkeadilan menurut LP Ma’arif NU harus memberikan rasa keadilan pendanaan pendidikan yang sama kepada sekolah dan madrasah baik melalui APBD kabupaten/ kota maupun APBD provinsi. LP Ma’arif NU menilai alokasi anggaran pendidikan 20 persen di daerah sama sekali belum menyentuh pendidikan madrasah. Oleh karena itu, LP Ma’arif NU memohon kepada pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada pemberian pendanaan pendidikan yang setara, adil dan tidak diskriminatif terhadap lembaga pendidikan di luar sekolah, yaitu madrasah.
  2. Peningkatan kualitas SDM pendidik/tenaga kependidikan dan siswa Untuk melahirkan luaran/alumni dan pendidik/tenaga pendidik LP Ma'arif NU yang kompeten, andal, dan professional; dan untuk keterserapan tenaga kerja yang terampil, kreatif dan inovatif, LP Ma’arif NU harus memanfaatkan beasiswa yang disediakan negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Beasiswa ini untuk mencetak sarjana, magister dan doktor dalam tubuh NU. Untuk kelanjutan studi siswa SMK Maarif NU, secara teknis bisa bekerjasama dengan perguruan tinggi vokasi.  Baca Juga LP Ma'arif NU Tularkan Gaya Hidup Sehat bagi Siswa Sementara untuk siswa MA dan SMA, bisa berkompetisi melalui program BIB LPDP yang dikelola oleh Kementerian Agama dan SMK/SMA/MA yang terintegrasi dengan pesantren dapat dihubungkan dengan PBSB LPDP Kementerian Agama melalui Direktorat PD Pontren. Demikian juga beasiswa pendidik dan tenaga pendidik Maarif NU harus dihubungkan ke program LPDP baik BIB LPDP Kemenag, LPDP yang dikelola Kemendikbud dan Ristek maupun PBSB LPDP Dit PD Pontren Ditjen Pendis Kemenag. Selain itu, LP Ma’arif NU merespons program sekolah/madrasah sehat dengan dukungan pemerintah dan/atau CSR BUMN atau swasta nasional.  Pengurus LP Maarif NU PBNU meminta alokasi program Indonesia pintar.
  3. Aspek kesejahteraan guru Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan syarat guru profesional. Namun, banyak guru satuan pendidikan LP Ma'arif NU belum bersertifikat guru profesional. Karenanya, LP Ma'arif NU mendorong dengan segera agar Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK dan Kemenag melalui Direktorat GTK, untuk memfasilitasi khusus sertifikasi guru LP Ma'arif NU. Di samping itu, LP Ma'arif NU juga merekomendasikan perlunya upaya pembentukan wadah penguatan ekonomi mikro bagi guru Maarif NU.
  4. Guru mata pelajaran Aswaja setara dengan guru PAI Mata pelajaran Ashlussunnah walajamaah (Aswaja) An-Nahdliyyah masih belum menjadi salah satu mata pelajaran yang gurunya harus bersertifikat profesional. Karenanya, LP Ma'arif NU meminta kepada Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, untuk memasukkan pelajaran Aswaja setara dengan mata pelajaran PAI atau mata pelajaran Al-Qur'an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih dan SKI, dan gurunya wajib bersertifikat sebagaimana keharusan sertifikasi pada mata pelajaran lain.
  5. Pendirian sekolah baru atau penegerian sekolah/madrasah swasta LP Ma’arif NU meminta kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan dan akses pendidikan yang murah, mudah dan berkualitas. LP Ma’arif NU menilai seharusnya pemerintah mendukung madrasah/sekolah swasta yang sudah ada dengan melengkapi sarana, prasarana, pendidik yang berkualitas dan atau pendidik yang sudah lulus P3K tetap mengajar pada sekolah/madrasah swasta yang selama ini menjadi tempat pengabdian.  Selain itu, untuk tetap eksisnya sekolah/madrasah swasta, LP Ma’arif NU mendorong pemerintah agar tidak mendirikan sekolah/madrasah baru ketika di sekitarnya ada atau dekat dengan sekolah/madrasah swasta. Hal ini termasuk untuk meningkatkan sekolah/madrasah swasta menjadi sekolah/madrasah yang unggul dan berkualitas menjadi sekolah/madrasah negeri (penegrian). Sementara bagi Madrasah/Sekolah Negeri harus ada pembatasan jumlah rombongan kelas.

Sedang rekomendasi Rakernas LP Ma'arif NU yang dihasilkan untuk Internal ada 8 poin yakni sebagai berikut.

1. Sistem Pendidikan NU

Berkait dengan disahkannya Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nahdlatul Ulama, LP Maarif NU harus segera melakukan harmonisasi atau penyesuaian dengan regulasi NU yang baru. Harmonisasi dimaksud utamanya yang berkaitan dengan tata kelola lembaga Pendidikan Maarif NU dan standar Pendidikan NU. Harmonisasi ini tentu tetap sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional. Lembaga Pendidikan Maarif NU wajib menerapkan sistem informasi manajemen berbasis e-maarif.

Dalam rangka menuju 1 abad Maarif NU 2029 yang sisa 6 tahun lagi dan sebagai kadodalam memperingati 100tahunini dan untuk menyiapkangenerasi yang menjadi bagian dari bonus demografi 2036, LP Maarif NU harus mendesain sekolah/madrasah model tipe A atau percontohan satu atap dari tingkat dasar sampai tingkat menengah atas.

Desain satu atap bisa dengan mengembangkan madrasah/sekolah yang sudah ada selama ini atau membuat unit sekolah/madrasah baru (US/MB) dengan pendanaan multiyears. Selain mengikhtiarkan membangun unit sekolah/madrasah baru (US/MB), pembentukan sekolah/model harus diusahakan buat di setiap provinsi.

2. Tata Kelola Pendidikan Maarif NU

Tata kelola Pendidikan Maarif NU (sekolah/madrasah) untuk segera beradaptasi dan ditata ulang dalam rangka menghadapi perkembangan zaman. Tata kelola meliputi:

a. Perencanaan berbasis data elektronik terintegrasi dalam membuat program dan anggaran yang matang, baik program panjang, menegah maupun pendek;

b. Melakukan evaluasi diri madrasah dan sekolah (EDM/S) untuk mengukur kelemahan dan kelebihan lembaga berbasis mutu;

c.   Digitalisasi  data madrasah/sekolah harus    dilakukan       untuk kepentingan pembelajaran, adminitrasi serta ekosistem lainnya dalam menunjang manajemen madrasah/sekolah yang lebih modern berjenjang dari lewel kecamatan, kabupaten, propinsi dan nasional yang terintegrasi dengan aplikasi Dapodik/E-mis.

3. Peningkatan Mutu Lembaga

Mutu kelembagaan terkait pelaksanaan akreditasi dikalangan Madrasah/Sekolah sering mengalami kesulitan, oleh karena itu perlu di Atasi dengan: pendampingan proses akreditasi sekolah/madrasah dilingkungan Lembaga Pendidikan Maarif; Peningkatan kompetensi guru dan tendik dalam informatika dan teknologi; Pengalokasian anggaran bersumber dari dana BOS/BOP dan sumber yang tidak mengikat;

4. Peningkatan Mutu Guru

a.  Tergabung Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU);

b. Mengoptimalkan komunitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG);

c. Mengoptimalkan Musyawarah Kerja Kepala Madrasah/Sekolah (MKKM/S)

d. Memfasilitasi peluang bagi guru untuk peningkatan kualifikasi akademik;

e. Mengadvokasi inpassing guru;

6. Untuk penataan kelembagaan dan administrasi kepengurusan Maarif di tingkat wilayah dan untuk terjalinnya kerja yang lebih terstruktur serta kepengurusan yang sangat dinamis mengikuti dinamika pergantian pengurus wilayah NU, maka, pengurus wilayah Maarif NU yang mendapatkan amanah dari PWNU untuk segera menyampaikan struktur pengurus wilayah Maarif di wilayahnya dan selanjutnya SK PWNU akan dibuatkan SK pengukuhan oleh LP Maarif NU PBNU dan PCNU akan di buatkan SK Pengukuhan oleh LP Maarif NU PWNU.

7. Profil pelajar NU

Berkait pelajar Maarif NU sebagai otomatis anggota organisasi pelajar yang bernaung di bawah NU, Ikatan Pelajar NU (IPNU) untuk putera dan Ikatan Pelajar Puteri-Puteri NU (IPPNU) untuk siswi, maka kepada jajaran Maarif pada tingkat wilayah dan cabang untuk segera menindaklanjuti. Bentuk kegiatannya, LP Maarif NU PBNU menyerahkan sepenuhnya sesuai kondisi masing-masing satuan Pendidikan dan kepengurusan IPNU dan IPPNU; Berkait ini, belum banyakditindaklanjuti olehsatuan-satuan Pendidikan MaarifNU baik  sekolah maupun madrasah pada jenjang dasar (MTs/SMP) dan jenjang menengah SMA/SMK/MA. Untuk menindaklanjuti sesegera mungkin, maka PW/PCNU yang bertipe A meliputi PWNU seluruh Jawa, NTB, dan Lampung agar memiliki piloting kaderisasi seluruh siswa/siswi sebagai anggota IPNU dan IPPNU secara otomatis, di samping menyesuaikan penting dan atau tidak pentingnya keberadaan OSIS/M. Dan PW/PCNU bertipe B dan C agar segera memberi arahan kepada Banom IPNU/IPPNU untuk melakukan kaderisasi.

8. Penyusunan Kurikulum Aswaja Nasional.

Menyadari pentingnya nilai aswaja dapat ditransformasi pada peserta didik di LP maarif NU maka dipandang perlu untuk melakukan hal berikut:

a. Standarisasi Kurikulum

b. Capaian Kompetensi Aswaja


Nasional LAINNYA