Sengketa Pilpres Segera Diketok, PBNU Minta Semua Pihak Terima dengan Baik

Ketua PBNU, H Robikin Emhas. (Foto: Nurdin/NU Online)
<div>Jakarta, <span style="font-weight: bold; font-style: italic;">NU Online</span></div><div>Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden yang dimohonkan pasangan Prabowo Subiato-Sandiaga Uno, pada hari ini, Kamis (27/6) sekitar pukul 12.30 Wib.</div><div>&nbsp;</div><div>Terkait agenda itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Robikin Emhas, meminta semua pihak untuk&nbsp; menerima setiap hasil putusan yang disampaikan sembilan hakim MK dengan menjaga kondisi dan situasi damai dan harmoni.</div><div><br></div><div>“Mahkamah Konstitusi adalah saluran konstitusional untuk penyelesaian sengketa pilpres. Untuk itu, dalam kerangka konstitusi, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK, ” kata Robikin Emhas, Rabu (26/6) di Kantor PBNU, Jakarta.</div><div><br></div><div>Robikin menilai, putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa (<span style="font-style: italic;">inter parties</span>), tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum (<span style="font-style: italic;">erga omnes</span>).</div><div><br></div><div>“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara (<span style="font-style: italic;">obidience by law</span>), ” ujar Ketua PBNU Bidang Hukum ini.</div><div><br></div><div>Berdasar asas <span style="font-style: italic;">erga omnes </span>itulah, Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 (UU MK) menyatakan bahwa putusan MK bersifat <span style="font-style: italic;">final and binding</span>. Final artinya, terhadap putusan MK tidak terdapat akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap.&nbsp;Sedangkan <span style="font-style: italic;">binding</span>&nbsp;artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya terhadap para pihak yang bersengketa, tetapi juga warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara.</div><div><br></div><div>“Sifat final putusan MK dimaksudkan agar keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum, ” tutur Robikin.</div><div><br></div><div>PBNU berharap seluruh warga negara Indonesia menyambut pembacaan putusan MK yang akan dilangsungkan hari ini (27/6) dengan damai.&nbsp;</div><div><br></div><div>“Mari kita ikuti proses pengucapan putusan MK melalui saluran media elektronik yang ada. Tidak perlu datang dan hadir di MK, ” harap dia.</div><div><br></div><div>Selain itu, lanjut Robikin, sebagai bangsa beragama, ia meminta berdoa semoga seluruh majelis hakim MK diberi kekuatan iman agar memberi keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku, serta para pihak yang bersengketa dan segenap komponen masyarakat lainnya menerima putusan MK dengan lapang dada. <span style="font-weight: bold;">(Zunus Muhammad)</span></div><div><br></div>

Nasional LAINNYA