SK KPU No. 1151 Hambat <i>Quick Count</i> LP3ES

<P>Jakarta, <STRONG><EM>NU Online</EM></STRONG><BR>Peneliti LP3ES Agung Prihatna, menyatakan keputusan KPU yang mengesahkan kertas suara yang dicoblos tembus di gambar belakang mengganggu data tabulasi quick count di polling centre LP3ES. "Keputusan ini menggangu kecepatan secara tekhnis dalam pelaporan data di beberapa daerah," ungkapnya kepada NU Online di gedung LP3ES Jakarta, senin (05/07)</P> <P>Sebelumnya menurut aturan KPU berdasarkan UU Pemilu No. 23 Tahun 2003 butir b, surat suara yang sah tanda coblosnya hanya di dalam kotak segi empat satu pasang calon, namun karena banyaknya kesalahan yang terjadi di lapangan, akhirnya KPU mengeluarkan SK KPU No.1151 tanggal 5 Juli 2004 tentang pengesahan surat suara pemilu presiden 5 Juli 2004.</P><> <P>Menurut Agung,  berdasarkan aturan main yang di buat, KPU harus melakukan penghitungan ulang terhadap TPS yang mendapati terjadinya kasus itu. "Disinilah letak persoalan yang dapat mengganggu proses penghitungan suara yang masuk di Polling Centre kami, karena para relawan LP3ES yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia yang sudah siap menyampaikan hasil di tiap-tiap TPS lewat telp akan kembali lagi ke TPS-nya untuk mengecek apakah terjadi penghitungan ulang atau tidak," ungkap Agung.</P> <P>Ketika ditanya sejauh mana adanya perubahan peraturan KPU ini mempengaruhi quick count ? Agung mengatakan, sekecil apapun kesalahan itu akan menggangu data di tabulasi kami, misalnya di desa-desa yang mengalami penghitungan ulang sekitar 5-10 % kita mempunyai peluang untuk mengalami kesalahan sekita 5-10 % juga.</P> <P>Sementara sampai pukul 15.00 WIB ini, metode penghitungan cepat (quick qount) LP3ES kerja bareng dengan Metro TV,  yang mengambil 2500 TPS sample, sampai sekarang sudah mendapat informasi sekitar 200 TPS atau sekitar 10 % data yang masuk. Diantaranya dari NTT, NTB, dan beberapa daerah di kawasan Indonesia Barat dan Timur. (cih)</P>

Nasional LAINNYA