<p>Jakarta, <strong><em>NU Online</em></strong><br />Uji materi pasal 113 ayat 2 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebut tembakau sebagai zat adiktif yang diajukan Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (14/3).<><br /><br />Majelis hakim konstitusi yang menangani uji materi yang diajukan LPPNU melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU itu adalah Muhammad Alim, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.<br /><br />Uji materi ayat tembakau diajukan LPPNU menindaklanjuti rekomendasi Rembug Tani Nasional di Cirebon, Jawa Barat, 21 Januari lalu. <br /><br />"Uji materi kami ajukan karena ketentuan ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusannya tidak menjamin kepastian hukum," kata Ketua LPBH NU Andi Najmi Fuadi.<br /><br />Dikatakannya, rumusan pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan tidak mengandung kejelasan rumusan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 5 angka (f) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). <br /><br />"Rumusan dalam pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan a quo tidak menempatkan zat adiktif sebagaimana pengertian dalam definisi pada umumnya, melainkan dikhususkan hanya tanaman tembakau dan produk yang mengandung tembakau," katanya. <br /><br />Dikatakannya, pengertian zat adiktif dalam rumusan pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan memiliki dua interpretasi pengertian/multitafsir. Pertama, satu jenis yaitu tembakau saja dengan segala produknya. Kedua, beberapa jenis yang bersifat adiktif yaitu tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas.<br /><br />Selain itu, kata Andi, pasal 113 ayat (2) itu menyatakan bahwa tembakau hanya bersifat merugikan bagi seseorang dan masyarakat sekelilingnya.<br /><br />"Padahal faktanya sejak zaman dahulu tembakau juga memberikan kegunaan atau kemanfaatan, misalnya untuk pengobatan," katanya.<br /><br />Sementara itu Sekretaris LPPNU Imam Pituduh menyatakan, uji materi ayat tembakau itu diajukan untuk memberikan ketenangan kepada petani tembakau yang kian tersudutkan sejak UU Kesehatan disahkan.<br /><br />"Karena pasal 113 ayat (2) secara tidak langsung menempatkan tembakau sejajar dengan daun ganja yang secara hukum jelas dilarang. Kondisi ini menimbulkan ketakutan di kalangan petani untuk menanam tembakau," katanya.<br /><br /><br /><br /><br /><strong>Redaktur : Syaifullah Amin</strong></p>
