Surabaya, <em><strong>NU Online</strong></em><br />
Warga nahdiyin di dua kabupaten di Pulau Madura diminta tidak mengambil sikap golongan putih (golput) dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Jatim sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi."Jangan sampai golput, karena hal itu merupakan perbuatan mubazir," kata Wakil Ketua Tanfidziyah PW Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, H.M. Sholeh Hayat, di Surabaya, Rabu malam.<br />
<br />
Ia menyadari adanya kejenuhan politik bagi masyarakat Madura yang mayoritas warga nahdiyin itu. "Tapi kalau bisa jangan golput lah! Karena 'nasbul imamah' (memilih pemimpin) itu bagian dari fardu kifayah," katanya menambahkan.<><br />
<br />
Selain itu Sholeh mengingatkan, agar masyarakat Madura tetap menjaga kondusifitas di daerahnya masing-masing. "Silakan saja berbeda pilihan, tapi tetap jaga kondusifitas," katanya.<br />
<br />
Dua dari calon yang saling berhadapan untuk memperebutkan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2008-2013 itu adalah warga nahdiyin. "Keduanya kader NU yang sama-sama memiliki kecerdasan politik. Yang melakukan pemungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang juga warga nahdiyin. Oleh karena itu kami hanya bisa mengimbau agar jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan konflik," katanya.<br />
<br />
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya pemilihan ulang dalam Pilgub Jatim di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang serta memutuskan dilakukannya penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan. Pelaksanaan pemilihan ulang dan penghitungan ulang itu selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan tersebut dibacakan di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/12) lalu.<br />
<br />
Menanggapi putusan tersebut, Sholeh berpendapat, masyarakat di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang itu memang telah ditakdirkan untuk melakukan tiga kali pemungutan suara dalam Pilgub Jatim."Karena ini takdir, maka harus diterima dengan ikhlas dan lapang dada, demi kemaslahatan bersama," katanya.<br />
<br />
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim menetapkan pencoblosan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang pada 21 Januari 2009, sedangkan penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan dilaksanakan pada 18 Desember 2008.Anggota KPU Provinsi Jatim, Arif Budiman di Surabaya, mengemukakan, keputusan penetapan pencoblosan dan penghitungan ulang tersebut, berdasarkan rapat pleno yang diselenggarakan KPU Provinsi Jatim.<br />
<br />
Arif mengemukakan, untuk menyelenggarakan dua kegiatan tersebut tidak persoalan bagi KPU Jatim. "Untuk personel penyelenggara Pemilu tidak ada masalah, yang agak rumit adalah soal anggaran dan logistiknya," katanya.<br />
<br />
Penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan bisa dilaksanakan mulai dari TPS, PPK hingga kabupaten. "Mungkin bisa dilakukan di PPK, tetapi dilakukan dimanapun dari ketiganya ndak ada masalah," katanya menegaskan.<br />
<br />
Menurut dia, untuk melaksanakan pencoblosan ulang di dua kabupaten di Pulau Madura itu tidak harus ada kampanye atau sosialiasi, tetapi kalau masyarakat menghendaki perlu adanya kampanye agar mereka tahu kalau ada aktivitas politik, maka tidak ada masalah kalau diselenggarakan."Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pencoblosan ulang tetap seperti putaran kedua. Sedangkan anggarannya harus ada kesepakatan antara KPU, DPRD Jatim dan Pemprov Jatim. Kesepakatan ini yang agak lama," katanya.<br />
<br />
Untuk logistik, sisa logistik lama yang masih ada bisa digunakan lagi. Namun, tetap melakukan pengadaan baru.<br />
<br />
"Kalau nilai pengadaannya lebih dari Rp50 juta maka sesuai peraturan harus melalui tender. Saya tidak mau menyalahi peraturan itu. Namun kalau melihat keterbatasan waktu. kami akan melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim," katanya menambahkan.<br />
<br />
Untuk waktu pencoblosan ulang, lanjut Arif, sebenarnya juga masih ada masalah, karena sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 semua Pilkada harus sudah selesai pada 2008. Karena itu, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPU pusat. (ant)