Jakarta, <strong><em>NU Online</em></strong><br />
Tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2009 dan takut dicap golput, sekitar 30 orang warga yang tergabung dalam Masyarakat Muslim Sadar Konstitusi (MMSK) mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka datang untuk mempertanyakan tentang fatwa haram golput yang telah dikeluarkan MUI itu.<br />
<br />
30 Warga yang dipimpin oleh Koordinator MMSK, Wawan Mansyur, ini langsung diterima Ketua MUI Amidhan dan Khalil Ridwan di lantai empat Gedung MUI, Jl Proklamasi, Jakarta, Rabu (15/4).<><br />
<br />
"Kita minta statemen dari MUI, bagaimana menyikapi banyaknya rakyat yang dipaksa tidak memilih. Dulu, MUI mengeluarkan fatwa bahwa golput itu haram, tapi sekarang banyak rakyat yang dipaksa golput," kata Wawan sebelum pertemuan.<br />
<br />
Wawan menegaskan, kedatangannya ke MUI tidak ada tujuan lain, apalagi berbau politik. "Kedatangan kami kemari murni ingin meminta pernyataan MUI atas hak kami sebagai umat muslim yang tidak bisa memilih. sedangkan MUI sendiri menyatakan golput haram," tandasnya.<br />
<br />
Menurut Wawan, sebagai umat Islam yang menjunjung anjuran ulama, termasuk MUI yang pernah mengluarkan fatwa haram golput, sangat menambah keyakinan masyarakat untuk memilih. Namun, saat mendatangi TPS-TPS ternyata namanya dan jutaan orang lainnya tidak tercantum sebagai pemilih.<br />
<br />
"Padahal, menurut UU, kami telah memenuhi syarat dan memiliki hak pilih. Sehingga secara tidak langsung masuk dalam golput dan secara fatwa MUI bisa dikatakan haram," ujarnya.<br />
<br />
Oleh karena itu, lanjut Wawan, pihaknya meminta penjelasan MUI. "Apakah kami yang dipaksa golput oleh penyelenggara pemilu berarti melakukan tindakan haram dan menanggung dosa," tegasnya lagi.<br />
<br />
Wawan mempertanyakan, apakah orang atau lembaga yang menyabotase otoritas politik tertinggi seperti UU dan KPU bisa dikategorikan bughot? Apalagi, jutaan umat Muslim yang mengikuti pemilu dipaksa haram karena menjadi golput. "Apakah hasil pemilunya juga bisa disebut haram?" pungkasnya. (dtk)
